TAPANULI UTARA, (HarianSumut)
Banyak kepala desa di Kabupaten Tapanuli Utara, khususnya 241 desa, menghadapi masalah serius menyebabkan mereka terpaksa menanggung utang. Keterlambatan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) non siltap yang seharusnya dicairkan tahun anggaran 2024 hingga saat ini masih menjadi permasalahan yang belum terpecahkan.
Hingga kini, beberapa kepala desa mengungkapkan bahwa ADD tersebut belum bisa diambil karena terkendala proses administrasi dengan alokasi anggaran desa untuk tahun 2025.
Menurut informasi yang diperoleh, penundaan ini disebabkan oleh kebijakan bahwa dana yang ditransfer ke rekening desa tidak bisa langsung diambil. Hal ini dikarenakan adanya ketentuan untuk memasukkan dana tersebut ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2025, yang tidak seharusnya menjadi penghalang untuk pencairan ADD tahun 2024.
Proses koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk BPK dan inspektorat, belum menemui titik jelas sehingga kepala desa harus menanggung beban utang yang semakin berat.
Banyak pihak yang telah mencoba untuk mengonfirmasi perihal ini, termasuk kalangan media. Namun, pejabat terkait seperti Donny Simamora dari Dinas PMD dan Kijo Sinaga dari BKAD tampak menghindar dari tanggung jawab.
Ketua LP3SU, Sahala Arfan Saragih, Jumat (7/2/2025) mengingatkan bahwa keterlambatan pencairan ini merupakan perbuatan melawan hukum dan menunjukkan adanya masalah yang lebih dalam dalam pengelolaan keuangan di Pemkab Tapanuli Utara.
“Penting untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas agar hak-hak desa dapat dipenuhi dengan tepat waktu,” sebut Sahala. (EJP/Red)