Dugaan Mark Up Pengadaan Lahan KUA Kecamatan Sipispis, Kejari Sergai Minta Inspektorat Lakukan Investigasi

| oleh -30x Dilihat
Screenshot

SERGAI, (HarianSumut)

Menindak lanjuti dugaan penyimpangan atau mark up pada pengadaan lahan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sergai meminta Inspektorat  Jenderal Kementerian Agama RI selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk melakukan investigasi dan segera menyampaikan hasilnya.

Hal tersebut dikatakan Humas Kemenag Sergai Yusuf Barus dengan mengirimkan salinan surat Kejari Sergai ke Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI tertanggal 3 Desember 2024, namun tidak menjelaskan progres perkembangan penanganan kasus tersebut.

“Sdh sy koordinasikan ke seksi…proses tindak lanjut dari kajari tsb sedang proses Ke menterian Agama RI pada İnspektorat Kemenag RI..tks,” balasnya via chat WA.

Sebelumnya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KATULISTIWA telah menyurati Kemenag Sergai melalui surat Nomor 004/LSM-KATULISTIWA/I/2025 Tanggal 16 Januari 2025 Perihal Permintaan Klarifikasi terkait Pengadaan Tanah KUA Kecamatan Sipispis Tahun 2022.

Baca Juga:  Sukseskan Pilkada 2024, Petugas KPPS Lapas Binjai Ikuti Bimtek

Dalam suratnya LSM Khatulistiwa menjelaskan bahwa dalam Pengadaan Tanah KUA Kecamatan Sipispis Tahun Anggaran 2022 dalam DIPA Kantor Kementerian Agama Kabupaten Serdang Bedagai digunakan dengan keterangan di bawah ini yaitu sebagai berikut :

1. Dari Anggaran yang ada dalam dipa Rp. 500.000.000, digunakan dalam

pengadaan tanah KUA Kecamatan Sipispis Tahun 2022 sebesar Rp. 437.090.000, yang terdiri dari Pembelian Tanah kepada Pemilik Tanah, Pengadaan Tim Penilai Tanah (Tim Appraisal), Pematangan/Perataan Tanah dan Pembayaran Pajak sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak yang berlaku.

Baca Juga:  Antisipasi Lonjakan Harga Jelang Nataru, Pemko Medan Gelar Pasar Murah

2. Bahwa luas Tanah yang diberitakan pada surat seluas Rp. 640 M2 adalah tidak benar, melainkan luas tanah tersebut adalah 808 M2 sesuai dengan ukuran resmi Kantor BPN/ATR Kabupaten Serdang Bedagai yang sudah diterbitkan Sertifikat Hak Milik Kementerian Agama Republik Indonesia.

Ketua LSM Khatulistiwa Demson Manurung, Senin (17/2/2025) mengatakan sangat kecewa dengan Kemenag Sergai karena dinilai kurang kooperatif dan tidak memberikan informasi yang sebenarnya terkait kasus tersebut.

“Seharusnya Kemenag Sergai memberikan informasi yang sebenarnya terkait kasus ini,” ujarnya dengan nada kesal.

Demson juga mengatakan kalau pihaknya telah melakukan investigasi ke lokasi sesuai dengan Sertifikat Hak Milik yang telah dikeluarkan BPN/ATR. (Red)