Oplos Pertalite Jadi Pertamax, Dirut Pertamina Korupsi Rp 193,7 Triliun

| oleh -40x Dilihat

JAKARTA, (HarianSumut)

Kejaksaan Agung menetapkan Dirut PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RS), sebagai tersangka korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang 2018-2023. Kejagung mengatakan RS membeli Pertalite (RON 90) dengan harga Pertamax (RON 92), lalu mengoplosnya untuk dijual sebagai Pertamax.

“Tersangka RS melakukan pembelian untuk Ron 92 (Pertamax), padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah,” ujar Kejagung, Senin (24/2/2025).

Baca Juga:  Bupati Samosir Hadiri Syukuran Anggota DPRD Terpilih Renaldi Naibaho Periode 2024 - 2029

Selain RS, Kejagung juga menetapkan 6 tersangka lain yang juga terlibat dalam kasus korupsi tersebut. Mereka diduga terlibat dalam impor minyak ilegal, manipulasi harga, dan mark-up kontrak pengiriman. Kejagung mencatat kerugian negara mencapai Rp 193,7 triliun.

”Akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, telah mengakibatkan adanya kerugian negara sekitar Rp 193,7 triliun,” imbuh keterangan Kejagung.

Dugaan korupsi ini juga memengaruhi harga BBM, yang menjadi dasar subsidi dari APBN. Para tersangka kini ditahan selama 20 hari untuk proses hukum lebih lanjut. (Red)