BANDA ACEH, (HarianSumut)
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengangkat Nasri sebagai Kepala Badan Pengelolaan Migas Aceh (BPMA) periode 2025-2030 menggantikan Teuku Mohamad Faisal sebagai Kepala Badan Pengelolaan Migas Aceh (BPMA) periode 2019-2024. Nasri sebelumnya menjabat sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Internal BPMA.
Namun SK pengangkatan Nasri sebagai Kepala BPMA diduga terindikasi melanggar prosedur dan ketentuan yang berlaku karena tidak melalui mekanisme dan hanya karena berdasarkan usulan Pj Gubernur Aceh bukan Gubernur Aceh defenitif Muzakir Manaf.
Atas usulan Pj Gubernur tersebut, ini bertentangan dengan PP Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Migas di Aceh, yang merupakan PP turunan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
“Seharusnya atas usulan Gubernur bukan Pj Gubernur karena Pj tidak memiliki kewenangan untuk melakukan seleksi. SK itu dianggap illegal karena tidak melalui proses bagian Hukum ESDM dan tidak melalui Irjen ESDM,” sebut sumber di BPMA yang tidak ingin diwartakan.
Menurut sumber tersebut, pengangkatan Nasri sebagai Kepala BPMA memicu asumsi beragam setelah Menteri Bahlil juga meminta manajemen BPMA mengangkat Fakhruddin sebagai salah satu Komisi Pengawas di BPMA. Termasuk juga pengangkatan Muhammad Makmun sebagai Deputi Dukungan Bisnis BPMA yang baru di hari dilantik.
Fakhruddin diketahui merupakan Ketua Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) periode 1999-2021, dan Menteri Bahlil juga merupakan kader dari HMI. Bahkan beredar foto diduga pertemuan Muhammad Makmum, Fakhruddin dan Menteri Bahlil.
Dalam foto itu, Menteri Bahlil terlihat mengenakan setelan kantor bersama 4 pria dalam sebuah ruangan. Muhammad Makmun yang baru dua hari dilantik sebagai Deputi Dukungan Bisnis BPMA duduk paling ujung dengan mengenakan baju biru lengan panjang. Sementara Fakhruddin duduk di tengah berhadapan dengan Menteri Bahlil.
Pertemuan itu memantik asumsi beragam – termasuk dugaan lobi-lobi jabatan – di lingkungan BPMA.
Namun Fakhruddin membantah pertemuan mereka dengan Menteri Bahlil soal lobi-lobi jabatan BPMA.
“Ini pertemuan biasa dan bukan spesial. Setiap waktu kami bisa bertemu dan pembahasannya sebatas sesama kader HMI dan tak jauh- jauh terkait urusan KAHMI,” kata Fakhrudin seperti dilansir kontrasaceh.net, Jumat (28/2/2025).
Fakhrudin juga tidak tahu-menahu sal dewan pengawas BPMA. Setahu dia kewenangan Gubernur Aceh sangat besar dalam penentuan Dewas BPMA. “Kayem abg merumpok pak Bahlil. Biasajih urusan jih pasti hana jioh2 dari urusan Kahmi. Sama sekali hana bang meuteuoh soal Dewas. Penentuan Dewas, setahu abg, kewenangan gubernur lebeh rayeuk,” jawab Fakhruddin seperti dilansir kontrasaceh.net.
Sebelumnya, sempat beredar selembar surat permohonan pengunduran diri Afroel Wahyoeni selaku Deputi Keuangan dan Moneter di BPMA yang ditunjukan kepada gubernur dan wakil gubernur Aceh yang kini ramai diperbincangkan. Namun keaslian surat pengunduran diri tersebut diduga patut dipertanyakan. Sumber wartawan di BPMA, ada beberapa poin dari surat yang beredar sehingga dipastikan hoaks atau palsu.
“Pertama, penulisan yang benar nama beliau adalah Afrul Wahyuni bukan Afroel Wahyoeni,” kata sumber yang minta namanya tidak disebutkan.
Kedua, kata sumber tersebut, nama nomenklatur jabatan adalah Deputi Keuangan dan Monetisasi BPMA bukan “Dep Keu & Moneter BPMA” seperti tertulis di surat.
“Jadi saya pastikan palsu 1000 persen. BPMA itu koordinatif level menteri, jadi jabatan deputi adalah eselon dua kalau di BPMA. Lain kali kalo buat hoaks profesional lah,” ujar kolega Afrul di BPMA berinisial IS ini. (ST/Red)