Diduga PHK Sepihak, PT Kianho Siantar Toba Logistik Abaikan Hak Pekerja yang Telah Mengabdi 30 Tahun

| oleh -28x Dilihat
Screenshot

PEMATANGSIANTAR, (HarianSumut)

Dugaan pelanggaran ketenagakerjaan kembali mencuat di Kota Pematangsiantar. PT Kianho Siantar Toba Logistik, yang berlokasi di Jalan Medan KM 9, diduga telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak tanpa memenuhi hak-hak pekerja. Bahkan, beberapa pekerja yang telah mengabdi hingga 30 tahun lebih tidak mendapatkan pesangon dan hak-haknya sebagaimana diatur dalam peraturan ketenagakerjaan.

Salah satu pekerja yang mengalami hal tersebut kini telah menggandeng Kantor Hukum Ferry SP Sinamo, SH, MH, CPM, CPArb & Partners untuk menempuh jalur hukum guna memperjuangkan hak-haknya.

“Kami telah dua kali mengirimkan somasi (peringatan hukum) kepada manajemen PT Kianho Siantar Toba Logistik agar segera memenuhi hak pekerja yang diberhentikan secara sepihak. Namun hingga saat ini, somasi tersebut tidak diindahkan oleh pihak perusahaan,” ungkap Ferry SP Sinamo, SH, MH, CPM, CPArb, Sabtu (15/3/2025).

Menurutnya, sikap diam dan tidak adanya tanggapan dari pihak perusahaan tidak hanya berpotensi melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Potensi Pelanggaran Hukum

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pemutusan hubungan kerja (PHK) harus dilakukan dengan alasan yang sah dan disertai pembayaran hak-hak pekerja, termasuk:

Baca Juga:  2 Kali Mangkir dari Panggilan, Polrestabes Medan Akan Jemput Paksa Arini Ruth Yuni Siringoringo Cs

1. Pesangon sesuai masa kerja.

2. Uang penghargaan masa kerja (UPMK) bagi pekerja yang telah bekerja lama.

3. Uang penggantian hak (UPH) seperti tunjangan kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Namun, berdasarkan laporan yang diterima, PT Kianho Siantar Toba Logistik diduga mengabaikan kewajiban ini dan memberhentikan pekerjanya begitu saja tanpa kompensasi yang layak.

Selain itu, ada indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021, yang mengatur hak-hak pekerja yang di-PHK, serta PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Langkah Hukum yang Akan Ditempuh

Menurut Ferry SP Sinamo, pihaknya akan mengambil langkah hukum lebih lanjut mengingat pengusaha tetap mengabaikan somasi yang telah dikirimkan. Upaya hukum yang akan ditempuh meliputi:

1. Melaporkan dugaan pelanggaran ke Dinas Ketenagakerjaan Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun, untuk meminta mediasi bipartit dan tripartit.

2. Menggugat ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Medan untuk menuntut pemenuhan hak pekerja sesuai undang-undang.

Baca Juga:  Perkuatan Tebing di Sigulang-gulang Tumbang Diguyur Hujan, Warga: Kasihan sama Pemborongnya

3. Melaporkan dugaan pelanggaran ke BPJS Ketenagakerjaan, jika ditemukan bukti bahwa perusahaan tidak memenuhi kewajiban jaminan sosial pekerja.

4. Melaporkan ke Polres Pematangsiantar atau Polres Simalungun, jika dalam proses investigasi ditemukan unsur pelanggaran pidana terkait hak-hak pekerja.

5. Melaporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan RI, jika ada indikasi pelanggaran serius terhadap hak-hak pekerja yang dilakukan oleh perusahaan.

“Kami akan memastikan bahwa pekerja yang di-PHK secara sepihak mendapatkan haknya. Jika perusahaan tetap bersikeras tidak memenuhi kewajibannya, maka kami akan membawa kasus ini ke ranah pidana,” tegas Ferry SP Sinamo.

Menunggu Tanggapan Perusahaan

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Kianho Siantar Toba Logistik belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan PHK sepihak ini. Pekerja yang terdampak berharap agar perusahaan segera menyelesaikan permasalahan ini secara adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut hak-hak pekerja yang telah lama mengabdi. Masyarakat dan berbagai pihak pun menanti langkah tegas dari Dinas Ketenagakerjaan dan aparat penegak hukum untuk memastikan keadilan bagi para pekerja yang menjadi korban PHK sepihak. (Red)