PEMATANGSIANTAR, (HarianSumut)
Kantor Hukum Ferry SP Sinamo, SH, MH, CPM, CPArb & Partners, Senin (17/3/2025) secara resmi mengajukan pengaduan ke UPT Wilayah III Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara atas dugaan pelanggaran hak normatif tenaga kerja yang dialami oleh Efendi Sidabutar, seorang pekerja di PT Kianho Siantar Toba Logistik.
Laporan ini mencakup berbagai permasalahan ketenagakerjaan, termasuk kecelakaan kerja yang dialami Efendi pada 8 Juli 2023, yang menyebabkan cacat permanen pada jari tengah dan kelingking tangan kanannya. Namun, perusahaan diduga tidak memberikan penanganan yang layak atas insiden tersebut.
Selain itu, meskipun telah bekerja selama 30 tahun (1993-2023), Efendi tidak pernah didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan oleh perusahaan, sehingga tidak memiliki perlindungan sosial yang semestinya. Ia juga tidak memiliki jadwal kerja yang jelas dan diharuskan bekerja setiap hari, termasuk hari Minggu, tanpa hari libur.
Sistem pengupahan di PT Kianho Siantar Toba Logistik pun menjadi sorotan. Efendi menerima upah dengan sistem borongan, namun tidaklah mengabaikan hak-hak pekerja, hak-hak dasar lainnya seperti tunjangan, upah lembur, dan cuti. Bahkan, selama bertahun-tahun bekerja, ia tidak pernah mendapatkan hak cuti sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
Menurut kuasa hukum Efendi, Ferry SP Sinamo, PT Kianho Siantar Toba Logistik juga tidak memiliki regulasi ketenagakerjaan yang jelas, sehingga dapat sewaktu-waktu memberhentikan pekerjanya tanpa dasar hukum yang sah. Efendi sendiri mengaku diberhentikan secara sepihak tanpa kompensasi yang layak.
“Kami mendesak Disnaker untuk segera menindaklanjuti kasus ini. Hak-hak normatif klien kami, termasuk upah lembur, hak cuti, dan jaminan sosial, telah diabaikan. Ini adalah bentuk pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan,” ujar Ferry SP Sinamo.
Sebagai bukti pendukung, tim kuasa hukum telah melampirkan surat kuasa, kronologi pemberhentian sepihak, serta dua somasi yang telah dikirimkan kepada perusahaan sebelumnya. Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Kianho Siantar Toba Logistik belum memberikan tanggapan resmi terkait pengaduan ini.
Meskipun sistem pengupahan borongan diterapkan di perusahaan, hak-hak pekerja tetap harus dipenuhi sesuai ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Kasus ini diharapkan dapat menjadi perhatian bagi Dinas Ketenagakerjaan agar segera menindaklanjuti laporan dan memastikan perlindungan bagi tenaga kerja di Sumatera Utara. (Red)