Ada Kabar Baik Dalam Perjuangan Nasib Non ASN di Kabupaten Tapanuli Utara

| oleh -44x Dilihat

TAPANULI UTARA, (HarianSumut)

Pemimpin yang bijak pemimpin yang punya hati dalam memperjuangkan nasib para pegawai non aparatur sipil negara, Bupati Tapanuli Utara Jonius taripar Parsaoran Hutabarat dengan sigap mengambil langkah diplomasi dan melakukan konsultasi dengan BPK dan BPKP perwakilan provinsi Sumatera Utara, Kamis (27/03/2025).

Upaya tersebut membuahkan hasil dan membawa kegembiraan bagi pegawai non ASN yang sempat dirumahkan merujuk aturan UU 20 tahun 2023, bahwa pengangkatan tenaga honorer di Pemda tidak diperkenankan lagi.

Bupati Tapanuli Utara JTP Hutabarat kepada hariansumut.com Kamis (27/3/2025) mengatakan kemarin memang mengeluarkan keterangan seputar nasib non ASN dampak dari surat edaran MenpanRB nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 dan imbas dari pemberlakuan UU nomor 20 tahun 2023
JTP mengungkapkan pemerintahannya yang masih sebulan lebih dihadapkan dengan polemik bahwa tenaga honorer/PHL masih ada melaksanakan tugas hingga bulan Maret 2025.

Baca Juga:  Pemkab Simalungun Gelar Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama, Perkuat Kebersamaan Menuju Simalungun Maju

“Pastinya hal ini sangat berat dan ibarat pil pahit yang harus kita telan, akan tetapi karna hal ini berhubungan dengan kemanusiaan dan nasib dan masa depan pegawai non ASN yang tentunya kita mencari jalan terbaik win-win solution,” ujarnya.

Langkah yang dilakukan JTP melakukan koordinasi dengan dua lembaga BPKP serta BPK perwakilan Sumut didampingi Inspektorat dan BKAD.

“Kita temui Kepala BPKP Bapak Farid Firman beserta jajarannya dan konsultasi kepada BPK-RI Perwakilan Sumut dan akhirnya mendapatkan kabar baik dan angin segar buat non ASN,” ungkapnya.

Baca Juga:  Perangi Terhadap Narkoba, Ratusan Pegawai Lapas Pematangsiantar Jalani Tes Urine

Kabar itu berupa pembayaran gaji honorer/PHL bulan Januari hingga Maret 2025 akan dibayarkan pertanggal 27 Maret 2025.

“Sudah kita perintahkan dibayar kepada seluruh PHL yang ada di Taput dengan mempertimbangkan berbagai perspektif sosial, budaya, psikologis dan kemanusiaan,” imbuhnya. Buat pegawai non ASN tetap bekerja seperti biasa dan akan tetap kita evaluasi sesuai temuan ispektorat atas dasar apa pengangkatan Mereka sesuai by name address,” ungkap JTP. (EJP/Red)