Ajang Jual Lapak, Kapolres Diminta Tutup Pasar Malam di Depan Makorem 022/PT

| oleh -81x Dilihat

SIMALUNGUN, (HarianSumut)

Ketua DPD LSM Kerista Provinsi Sumatera Utara P. Panjaitan, Jumat (15/8/2025) mendesak Kapolres Simalungun, AKBP Marganda Aritonang mencabut izin pasar malam yang dilaksanakan di lahan eks Kantor DPRD Simalungun di Jalan Asahan, Kecamatan Siantar, persisnya di depan Makorem 022/PT karena dinilai tidak berpihak kepada masyarakat.

Panjaitan mengatakan bahwa aktivitas pasar malam harus diberhentikan karena dinilai tidak berpihak kepada pedagang dan tidak memikirkan masyarakat.

“Mereka harus dihentikan, bayangkanlah 5 juta dibuat orang itu stand jualan untuk pedagang di pasar malam, sedangkan mereka hanya jualan makanan dan minuman. Maka dari itu saya mohon agar Kapolres Simalungun mencabut izin pasar malam tersebut,” kata P. Panjaitan.

Baca Juga:  Mediasi Belum Capai Kesepakatan, Polda Sumut Akan Tangani Kasus KDRT Oknum Polwan Secara Objektif

Panjaitan juga mengatakan Kapolres Simalungun, AKBP Marganda Aritonang harus berpihak kepada masyarakat dan pedagang yang ada di Kabupaten Simalungun.

“Pak Kapolres, saya harap bapak buka mata dan hati, bapak bayangkanlah harga stand jualan di pasar malam 5 juta hanya untuk sebulan ini pak, jangan biarkan pengusaha pasar malam itu mencekik pedagang,” ucapnya.

LSM Kerista juga meminta Bupati Simalungun, H Ahmad Anton Saragih, memberikan sanksi kepada pengusaha pasar malam karena dinilai sudah memeras masyarakat karena membanderol harga stand jualan seharga 5 juta rupiah.

Baca Juga:  Bupati Bersama Forkopimda Kabupaten Asahan Monitoring Perayaan Malam Natal 2024

“Pak Bupati, tegurlah pengusaha pasar malam itu, sudah memeras masyarakat Kabupaten Simalungun, mereka itu konsepnya kalau membuat harga stand 5 juta. Janganlah ada pungli di Tanoh Habonaron Do Bona ini,” tegasnya.

Hingga saat ini, Kapolres dan Bupati Simalungun belum berhasil dimintai keterangannya terkait penyelenggaraan pasar malam yang diduga ajang jual lapak ini. (Red)