BINJAI, (HarianSumut)
Dalam rangka melaksanakan Arahan 13 (Tiga Belas) Program Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yaitu Memberantas Peredaran Narkoba dan Pelaku Penipuan dengan berbagai modus di Lapas dan Rutan, Lapas Kelas IIA Binjai laksanakan razia blok hunian Warga Binaan, Senin (04/11/2024).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai agenda rutin sebagai bentuk deteksi dini dalam mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas Kelas IIA Binjai dan mengantisipasi peredaran narkoba didalam Lapas .
Pada kegiatan razia kamar hunian ini dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas dan diikuti oleh jajaran Penjabat Struktural berserta Staff dan Anggota Rupam. Kegiatan razia dilaksanakan dengan pendekatan yang santun dan humanis kepada warga binaan.
Ka. KPLP Lapas Binjai, Pariaman Saragih menyatakan bahwa kegiatan razia ini merupakan salah satu bentuk komitmen dan langkah tegas yang harus terus dilakukan demi menciptakan kondisi lapas yang aman dan kondusif.
“Kegiatan razia ini akan terus kami lakukan secara rutin dan berkala demi mencipatakan kondisi lapas yang kondusif dan terbebas dari gangguan kamtib,” ujarnya.
Dengan kegiatan razia yang terus digencarkan ini, diharapkan Lapas Binjai selalu terbebas dari segala bentuk gangguan kamtib. (Red)