Baru Selesai Dikerjakan, Proyek Revitalisasi Terminal Penumpang Tipe A Madya Tarutung Tahap I Dipertanyakan

| oleh -84x Dilihat
Screenshot

TARUTUNG, (HarianSumut)

Proyek revitalisasi atau peningkatan Terminal Penumpang Tipe A Madya Tarutung tahap I baru-baru ini selesai dikerjakan, namun dipertanyakan masyarakat dan pemerhati pembangunan, berdasarkan hasil monitoring media ini, Kamis, 11 Desember 2025 proyek revitalisasi tersebut menggunakan pondasi lama atau pondasi bekas proyek sebelumnya, timbul pertanyaan publik apakah proyek tersebut memang sesuai RAB??

Proyek ini bersumber dari anggaran Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sumatera Utara,dengan anggaran  bom bastis sebesar Rp1.253.221.267.(satu milyar dua ratus lima puluh tiga juta dua ratus  dua puluh satu ribu dua ratus enam puluh tujuh rupiah )sesuai plank proyek perusahaan pelaksana  atas nama CV Khayra Permata.

Baca Juga:  Polisi Dalami Dugaan Main Hakim Sendiri Tewaskan Pelaku Pencurian Sawit di Afdeling II Bah Jambi Simalungun

Pemerhati Pembangungan Richard  Simanjuntak, Kamis (11/12/2025) angkat bicara, menegaskan dan mempertanyakan kekuatan proyek revitalisasi terminal dengan mengingat menggunaan pondasi lama diduga meraup keuntungan besar tanpa memikirkan kualitas bangunan mengingat Tapanuli Utara rentan dengan gempa dan tanggung jawab terhadap uang negara.

Selain itu Sesuai Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, kontraktor diwajibkan melaksanakan pekerjaan dengan standar mutu yang sesuai kontrak. Sementara dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penggunaan anggaran negara untuk kepentingan pribadi maupun dengan cara merugikan negara dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi menegaskan bahwa material yang digunakan dalam pembangunan harus baru, layak, dan sesuai spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak kerja.

Baca Juga:  Medan Butuh Taman Literasi Wahana Pembinaan Olah Raga Masyarakat dan Permainan Rakyat

Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Khayra Permata maupun BPTD Kelas II Sumatera Utara sebagai penyelenggara kegiatan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penggunaan material lama pada proyek tersebut.

“Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan agar tidak terjadi kerugian negara lebih besar dan demi menjaga kepercayaan publik,” ujar Richard. (EJP/Red)