Bersama BPJS Pematangsiantar, Pemkab Samosir Sosialisasikan Prosedur Klaim JKK dan JKM Bagi Pekerja Rentan Bukan Penerima Upah

| oleh -3x Dilihat

SAMOSIR, (HarianSumut)

Pemerintah Kabupaten sudah mengalokasikan kepesertaan 1.512 BPJS gratis Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan bukan penerima upah yang meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Untuk optimalisasi tata cara klaim JKK dan JKM, Pemkab. Samosir bersama BPJS Pematangsiantar mengadakan sosialisasikan di Aula Kantor Bupati Samosir, Rabi (20/11/2024).

Sosialisasi dibuka secara resmi oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Tunggul Sinaga. Diikuti seluruh Camat, kepala desa/ lurah se-Kabupaten Samosir. Turut hadir Kadis Kopnakerindag Rista Sitanggang, Kabid Kepesertaan BPJS Pematang Siantar Ariestoteles.

Kepala BPJS Cabang Pematang Siantar melalui Kabid Kepesertaan Ariestoteles Sitinjak mengapresiasi langkah yang ditempuh Pemkab. Samosir yang sudah memberi perhatian bagi tenaga kerja bukan penerima upah. “Diawal sudah mendaftarkan 1.512 orang dan pada bulan Agustus terkait implementasi jaminan sosial tenaga kerja melalui APBD murni dan semoga ini akan berlanjut tahun depan,” kata Arie.

Menurut Arie, Feedback dengan jumlah iuran Rp.16.800/ orang peserta sangat besar. Ketika meningal dunia mendapat santunan 42 juta, “Kalau dihitung-hitung banyak untungnya. Sesungguhnya program ini tidak mencari keuntungan artinya pemerintah turun andil bagian dan manfaatnya kepada masyarakat,” tambah Arie.

Lebih lanjut disampaikan Peserta yang sudah didaftarkan Pemkab Samosir sudah terverifikasi dan ketika berkas lengkap klaim akan langsung diproses. Ia berharap dengan program yang cukup bagus ini, dapat lebih meluas lagi ditingkatkan. Pihaknya bersedia mengedukasi masyarakat sampai kedesa.
Sementara itu Erni Napitupulu dari BPJS Pematang Siantar menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan mengcover diri sendiri.
Ada 5 program BPJS Ketenaga kerjaan yaitu jaminan kecelakaan kerja, JKM, Hari tua, Pensiun dan jaminan kehilangan pekerjaan.

Baca Juga:  Komisi Informasi Provinsi Sumut Lakukan Monitoring dan Evaluasi KIP di Kota Medan

Untuk pekerja rentan bukan penerima upah di Kabupaten Samosir mengikuti 2 program JKK dan JKM. Dalam hal kecelakaan kerja, Erni menegaskan bahwa pekerja boleh diarahkan ke RSUD dan tidak perlu membayar sejumlah dana apapun karena semua ditanggung BPJS dan tidak ada batasan biaya.

“Rumah sakit yang akan klaim. Biaya yang dicover tanpa batasan, jika dibutuhkan tindakan lebih dapat dirujuk dan juga ditanggung,” kata Erni.

Bahkan setelah sembuh namun ada cacat juga dibayar. Untuk JKM, selain santunan kematian juga diberikan beasiswa untuk anak mulai dari SD sampai perguruan tinggi tanpa melihat berapa lama kepesertaan. Meninggal akibat kecelakaan kerja mendapat santunan 70 juta dan beasiswa, tapi kalau meninggal biasa mendapat santunan 42 juta juga beasiswa anak.

Erni menjelaskan, proses klaim untuk JKK sangat mudah tinggal membuat buat kronologis kejadian dan melaporkan kepihak rumah sakit bahwa pasien adalah peserta BPJS ketenagakerjaan, selanjutnya akan diklaim oleh pihak rumah sakit. Untuk klaim JKM diperlukan surat kematian/(akte kematian lebih valid), KK dan KTP ahli waris . Namun harus dilapor ke Dinas Kopnakerindag, bisa diajukan 1 bulan setelah kejadian akan tetapi tidak ada batas kadaluarsa pencairan dana. Yang penting harus dilapor ke Dinas agar adminstrasinya lebih lengkap.

Baca Juga:  Komisi Informasi Provinsi Sumut Melakukan Visitasi Ke Dinas Kominfo Simalungun

Asisten I Tunggul Sinaga menyampaikan
bahwa kerjasama dengan BPJS merupakan bukti komitmen Pemkab. Samosir mewujudkan visi misi dibidang kesehatan. Untuk itu ia berharap setelah jadi peserta maka prosedur klaim harus dipahami sehingga manfaatnya dirasakan penerima.

“Mekanisme prosedur cara klaim harus dimaksimalkan agar seluruh masyarakat mengetahui. Kita Patut berbangga hati dengan program ini, yang sifatnya belum tentu ada dilakukan kabupaten lain. Maka Pemerintah desa yang dikoordinir camat untuk dapat memberi pemahaman kepada masyarakat,” imbuh Tunggul.

Kedepan, Tunggul berharap tahun depan BPJS ini akan tetap tercover. Karena program ini sangat bermanfaat, dapat menjangkau pekerjaan non formal, ia menitik beratkan kepercayaan kepada kepala desa agar dapat mendata masyarkat dengan baik dan akurat. “Secara khusus untuk kepala desa dan Lurah, program ini merupakan poin penting sehingga visi misi Kabupaten Samosir dapat terwujud dengan baik,” kata Tunggul.

Kadis Kopnakerindag Rista Sitanggang berharap sinergitas tetap terjalin untuk menghasilkan data yang akurat dan update. “Semoga program ini tahun depan dapat dilanjutkan karena sangat bermanfaat bagi masyarakat,” kata Rista. (Red)