Bimtek 2025 Dinilai Belum Efektif, Inspektorat Diminta Perketat Pengawasan

| oleh -109x Dilihat

TAPANULI UTARA, (HarianSumut)

Pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi aparatur pemerintah desa di tahun 2025 kembali menuai sorotan publik. Meski kegiatan ini selalu diklaim sebagai upaya peningkatan kapasitas, namun efektivitasnya dipertanyakan setelah program serupa digelar berulang dari tahun ke tahun.

Di Kecamatan Sipahutar, kondisi di lapangan menunjukkan bahwa sebagian besar desa masih belum mampu mengelola administrasi dan laporan pertanggungjawaban secara mandiri. Dari 25 desa, hanya sekitar 10 desa yang dinilai mampu menyusun SPJ maupun mengoperasikan aplikasi Siskeudes tanpa bergantung pada pihak luar.

Sebaliknya, banyak desa yang masih menyerahkan pekerjaan teknis kepada oknum mantan pendamping desa hingga pendamping aktif yang mengambil alih penyusunan administrasi dan perencanaan. Bahkan, dalam penyusunan RAB Fisik Desa masih ditemukan praktik penggunaan nama perangkat desa, sementara penyusun teknis sebenarnya adalah pihak luar.

Ketua PAC GAMKI Sipahutar, Haposan Simanjuntak, menilai fenomena ini sebagai tanda lemahnya pembinaan dan penguatan kapasitas aparatur desa selama ini.

Baca Juga:  MTQ Ke-52 Tingkat Kota Sibolga Digelar 28 April 2025, Sekda Harapkan Peningkatan Prestasi

“Tujuan Bimtek adalah menciptakan aparatur yang mandiri dan kompeten. Namun faktanya, masih banyak perangkat desa yang hanya menjadi ‘nama di berkas’, sementara pekerjaan teknis dikerjakan oleh pihak lain. Ini bukan sekadar masalah kebiasaan, tetapi kelemahan sistem yang dibiarkan berlangsung lama,” ujarnya, Rabu (19/11/2025).

Menurutnya, kondisi tersebut justru memperlihatkan bahwa agenda Bimtek belum memberikan dampak signifikan sebagaimana yang diharapkan masyarakat.

“Jika setelah bertahun-tahun Bimtek tetap digelar tetapi desa masih bergantung pada pihak luar, publik tentu bertanya: di mana letak efektivitasnya? Apakah kegiatan ini benar-benar untuk peningkatan kapasitas atau hanya sebatas agenda rutinitas tahunan?” tambahnya.

Peran Inspektorat Dinilai Krusial

Dalam situasi ini, peran Inspektorat Kabupaten dinilai sangat strategis. Sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Inspektorat memiliki kewenangan memastikan bahwa pelaksanaan Bimtek tidak hanya menghabiskan anggaran, tetapi memberi hasil nyata di tingkat desa.

Baca Juga:  Kalapas Narkotika Pematangsiantar Tegaskan Razia Dilakukan Secara Berkala

Haposan menegaskan bahwa Inspektorat perlu melakukan pengawasan preventif, pemeriksaan atas pola kerja yang janggal, serta memberikan arahan yang lebih tegas kepada desa dan pendamping desa agar tidak terjadi penyimpangan peran.

“Inspektorat harus hadir memastikan bahwa setiap rupiah anggaran Bimtek menghasilkan kapasitas dan profesionalitas. Penguatan desa harus benar-benar terukur. Jangan lagi ada perangkat desa yang hanya menjadi pemilik stempel sementara pihak lain yang bekerja,” tegasnya.

Harapan untuk Perubahan yang Lebih Terukur

Ia berharap ke depan pemerintah desa, OPD terkait, dan Inspektorat dapat berkolaborasi lebih serius agar pelaksanaan Bimtek benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Harapan kita sederhana: desa mampu mandiri dalam administrasi dan keuangan, perangkat desa dapat bekerja sesuai tugasnya, dan kegiatan Bimtek tidak lagi menjadi formalitas, tetapi menjadi investasi kapasitas yang nyata,” tutup Haposan. (EJP/Red)