Bupati Karo Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Se Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2024

| oleh -4x Dilihat

KARO, (HarianSumut)

Bupati Karo, Cory Sriwaty Sebayang mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa se-Kabupaten Karo tahun anggaran 2024 bertempat di Jambur Gerga Desa Mulawari Kecamatan Tigapanah, Selasa, (12/11/2024).

Perubahan pasal peralihan terkait Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam Undang Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Disebutkan bahwa Bupati melakukan pengukuhan terhadap kepala desa yang mendapat perpanjangan masa jabatan 2(dua) tahun.

Pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa di Kabupaten Karo sebanyak 251(dua ratus lima puluh satu kepala desa dan 8(delapan) pejabat kepala desa launnya tidak dikukuhkan.

Baca Juga:  Para Paslon Diminta Sampaikan Gagasan Menarik, Partisipasi Pemilih Harus Diatas 50 Persen

“Saya mengucapkan selamat kepada Bapak/Ibu Kepala Desa se- Kabupaten Karo yang telah mendapat perpanjangan masa jabtan sebanyak 2 tahun. Saya berharap melalui perpanjangan masa jabatan ini saudara dapat mewujudkan pelaksanaan visu dan misi saudara dalam mensukseskan pembangunan di desa masing-masing,” ucap Bupati Karo dalam sambutannya.

Penambahan masa jabatan Kepala Desa diharapkan dapat semakin mampu melaksanakan tugas dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat di desa sesuai dengan peraturan perundang undangan.

Baca Juga:  30 Orang Jadi Korban Kecelakaan di Tol Cipularang, Ini Identitasnya

Turut hadir pada Kegiatan ini jajaran Forkopimda Kabupaten Karo, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kab Karo Caprilus Barus,S.Sos, Asisten Asisten Perekonomian Dan Pembangunan Sekda Kab.Karo, Drs. Dapatkita Sinulingga, Asisten Administrasi Umum Setda Kab.Karo, Mulianta Tarigan, S.Sos, dan para Kepala OPD, Camat serta Kepala Desa Terkait. (Red)