TAPTENG, (HarianSumut)
Dewan Pimpinan Wilayah Team Operasional Aset Negara Republik Indonesia (DPW TOPAN RI) wilayah Tapanuli Raya-Nias meminta Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) supaya memerintahkan Inspektorat selaku APIP Tapteng untuk mengusut ulang pengadaan Laptop merk HP dengan Speksikasi Intel Core i7 dengan harga sebesar Rp.24.000.000.- persatu unit untuk di 159 desa yang dianggarkan pada tahun 2021 pada APBDes dan sesuai dalam SPJ Desa TA 2021, namun sesuai data dan fakta di lapangan, Laptop yang diadakan rekanan tidak sesuai speksifikasi dan nilainya sangat fantastis alias Mark Up, demikian diungkapkan Sekretaris DPW TOPAN RI, Arjunsatragana kepada Wartawan, Sabtu (12/4/2025) di Pandan.
Menurut aktivis yang terkenal vokal ini, pada tahun anggaran 2021 melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Tapteng ‘menyerukan’ 159 Kepala Desa membuat anggaran pengadaan Laptop dan Printer, yang dimana rekanan pengadaan pada saat itu merupakan oknum anggota DPRD dan sampai kini.
“Dimana pada tahun 2022 lalu pihak Inspektorat telah melakukan pemeriksaan khusus (Riksus) pada tahun 2022 lalu, akan tetapi sejauh ini kita belum ada mendengar apakah pihak rekanan telah diperiksa atas pengadaan Laptop yang diadakannya itu dan sudahkah dilakukan pengembalian pembayaran kelebihan dan atau sudahkah kasus tersebut didorong ke Aparat Penegak Hukum (APH), ataukah kasus itu mengendap di APIP Tapteng, sejauh ini kita juga tidak tau perkembangannya,” ujar penggiat anti Korupsi itu bertanya.
Diungkapkan Arjun, pihaknya tidak tau persis sejauh mana kinerja Inspektorat Tapteng terhadap kasus tersebut, untuk itu dia sangat berharap kepada Bupati Tapteng, Masinton Pasaribu supaya memerintahkan APIP Tapteng kembali memeriksa ulang untuk menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Bupati atas pengadaan Laptop di 159 unit untuk desa se-Tapteng, karena diduga telah terjadi kerugian negara mencapai sekitaran Rp 2 milyar lebih.
Ditambahkannya, jika dihitung Laptop merk HP dengan harga Rp.24.000.000., X 159 = Rp.3.816.000.000. Sedangkan harga pasaran Laptop merk HP Core i3 tidak setinggi atau semahal yang dibayarkan 159 desa sebesar Rp.24.000.000.,- kepada rekanan yang dihunjuk penguasa era itu dan paling mahal harga pasarannya pada tahun 2021 ketika itu hanya Rp.7.500.000.- dan sudah termasuk kena PPN dan PPH.
Artinya, jika dikalikan 159 X Rp.7.500.000 = Rp.1.192.500.000 baru segitu harganya, lantas bila dihitung harga sesuai SPJ yang telah dibayarkan Kepala Desa kepada rekanan sebesar Rp.24.000.000 X 159 = Rp.3.816.000.000.- ”
Sesuai fakta di lapangan, bukanlah Laptop Merk HP Core i 7 dan melainkan Laptop Merk HP Core i3 dan kala itu harganya di pasaran ditawarkan sebesar Rp.7.500.000.- dan bila dihitung dengan bilangan perkalian Rp.7.500.000 X 159= Rp.1.192.500.000. Baru segini harganya.
“Harga pengadaan Laptop Merk HP core i3 untuk 159 baru harganya baru sebesar Rp.1.192.500.000.- dan lantas bila kita lakukan perhitungan sistem perkalian dan pengurangan, yakni Rp.24.000.000 x 159 Desa = Rp.3.816.000.000. Selanjutnya bila kita lakukan perhitungan dengan hitungan pengurangan Rp.3.816.000.000 – Rp.1.192.500.000 = Rp.2.623.500.000.-, maka kita duga telah terjadi mark-up sebesar Rp.2.623.500.000,” ujar Arjun menduga.
Ironisnya lagi, cetus Sekretaris DPW TOPAN RI ini, pengadaan Laptop Merk HP itu negara sudah dirugikan, dimana pihak rekanan tidak dikenakan PPN dan PPH dari jumlah uang yang telah dibayarkan kepihak rekanan dan itu menjadi hutang Desa ke negara sampai saat ini.
“Oleh karena itu, kita yakin Bupati Tapteng, Masinton Pasaribu mampu membersihkan yang namanya aroma Korupsi yang bukan di eranya itu, dan kita yakin pasti beliau anti dengan Korupsi dan walau masa itu bukan dia yang menjabat sebagai Bupati Tapteng, karena saat ini masih banyak kasus dugaan Korupsi yang belum dibuka lebar oleh APIP Tapteng, dimana kala itu Inspektorat Tapteng seolah dimandulkan pejabat yang berkuasa 5 tahun masa itu,” tandas Arjun. (Tim/Red)