SERDANG BEDAGAI, (HarianSumut)
Dalam rangka mencegah tindakan gratifikasi dan korupsi serta membangun integritas menyelenggarakan pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) tekait Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Kabupaten Sergai, di Alam Hotel Medan, Selaasa (5/11/2024) malam.
Kegiatan Bimtek ini juga merupakan program dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui bidang supervisi dan pencegahan (Korsupgah) yang dinilai dalam aplikasi monitoring center for prevention (MCP) KPK.
Penjabat sementara (Pjs) Bupati Sergai H Parlindungan Pane, SH, M.Si melalui Pj Sekdakab Rusmiani Purba, SP, M.Si saat membuka acara menyampaikan kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menjamin kepatuhan wajib LHKPN dalam menyampaikan laporan harta sebagai amanah dalam peraturan perundang-undangan.
“ LHKPN menjadi bagian penting sebagai upaya mencegah tindak korupsi. Asas transparansi, akuntabilitas, dan kejujuran para penyelenggara negara/pejabat strategis menjadi kunci agar mereka terhidar dari menikmati harta yang tidak sah saat menjadi penyelenggara Negara,” kata Pj Sekda. (Red)