PEMATANGSIANTAR, (HarianSumut)
Beredarnya kabar terkait kepemilikan izasah yang disebut-sebut bermasalah pada beberapa oknum pejabat publik di Pematangsiantar membuat Pendiri LSM BRUTAL (Barisan Rakyat Untuk Perubahan Total) Sumatera Utara G. Seniman Nainggolan, SPd, MPd, CPM, CPLA peduli dan ingin melakukan penelitian terkait kebenarannya.
Investigasi terkait ijazah pun dilakukan dengan melibatkan verifikasi keaslian dokumen melalui sistem pengecekan fisik, dan validasi ke lembaga maupun institusi yang menerbitkan izasah tersebut. Kasus sering menyoroti ketidakcocokan logo, nomor, atau tanda tangan.
Menurut Seniman Nainggolan, Jumat (6/3/2026) saat ditemui di KPU Kota Pematangsiantar mengatakan ketertarikannya untuk melakukan penelitian terkait kebenaran adanya masalah keabsahan izasah pada oknum-oknum petinggi di Kota Pematangsiantar karena adanya informasi masalah atas keabsahan izasah tersebut.
Ketika ditanya terkait oknum mana yang yang sedang dalam penelitiannya, Seniman yang berprofesi sebagai mediator ini sepertinya memilih mengelak untuk menyebutkan detail oknum yang ditanyakan.
”Sementara ini kita rahasiakan, namun dalam waktu dekat kita masih akan datang ke Siantar ini untuk menyampaikan hasil penelitian kita lebih detail,” sebut Seniman Nainggolan.
Seniman menjelaskan bahwa pihaknya akan menggunakan situs resmi SIVIL Kemendikbud (Sistem Verifikasi Ijazah secara Elektronik) untuk memastikan ijazah terdaftar di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
“Penting untuk melakukan verifikasi langsung ke perguruan tinggi ataupun lembaga yang bersangkutan jika mencurigai adanya ijazah palsu,” ujarnya.
Ditanya terkait kejanggalan dokumen yang dimintanya dari KPU Siantar sehingga merupakan salah satu pendukung penelitiannya terkait kejanggalan penggunaannya sebagai kelengkapan administrasi di KPU, Seniman mengatakan bahwa dokumen yang diterimanya berupa salinan atau fotocopy izasah dalam bentuk paket C salah satu pejabat publik di Kota Pematangsiantar untuk sementara patut diduga bermasalah.
“Paket C ini dikeluarkan di Jakarta, dileges di Kabupaten Simalungun dan digunakan di Kota Pematangsiantar. Aneh nggak?”ujar Seniman.
Lebih lanjut, Seniman Nainggolan mengatakan masih melakukan investigasi ke lembaga yang mengeluarkan Paket C tersebut dan tentu akan terus melakukan tahapan-tahapan penelitian terkait keabsahan penggunaan leges Paket C secara berulang-ulang oleh pengguna untuk kelengkapan pencalonan anggota legislatif.
Menurut Seniman, pihak KPU Kota Pematangsiantar juga harus memberikan jawaban yang berdasar hukum atas penggunaan dokumen dengan leges yang sama pada periode yang berulang-ulang.
“SKCK dari Kepolisian saja jelas-jelas memiliki masa kadaluarsa dalam penghunaannya,” ujarnya.
Sementara pihak KPU Kota Pematangsiantar belum berhasil dimintai keterangan resminya terkait kehadiran pendiri LSM BRUTAL ini. (Red)





