Diduga Galian C Ilegal Beroperasi 5 Tahun, LSM BOPPAN RI Desak APH Segera Bertindak

| oleh -55x Dilihat

ASAHAN, (HarianSumut)

Aktivitas galian C yang diduga ilegal ditemukan beroperasi di kawasan PT. SPR (Sari Persada Raya), Kecamatan BP Mandoge, Kabupaten Asahan, Sumut.

Kegiatan tersebut menuai sorotan tajam dari berbagai pihak karena diduga telah berlangsung cukup lama tanpa kejelasan izin resmi.

Pantauan di lapangan, Kamis (19/3/2026) terlihat alat berat jenis excavator tengah melakukan pengerukan tanah dan batuan, serta sejumlah truk pengangkut material keluar masuk lokasi. Kondisi jalan tampak rusak dan berdebu akibat aktivitas kendaraan berat yang diduga beroperasi setiap hari.

Tuandi S, perwakilan DPP LSM BOPPAN RI, menegaskan bahwa pihaknya akan segera melaporkan dugaan aktivitas ilegal ini kepada aparat penegak hukum (APH). Ia menyebut kegiatan tersebut berpotensi merugikan negara dan merusak lingkungan.

“Ini bukan persoalan sepele. Jika benar tidak memiliki izin, maka aktivitas ini jelas melanggar hukum dan harus segera ditindak. Kami akan melaporkan hal ini ke APH, termasuk ke Dumas Polda Sumatera Utara agar segera turun ke lokasi,” tegasnya.

Baca Juga:  Bupati Sambut Kunjungan Kerja Kepala BPK RI Perwakilan Sumut Dalam Rangka Audit Kinerja Ketahanan Pangan Karo 2025

Salah seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya, mengatakan bahwa aktivitas galian C tersebut telah berlangsung selama kurang lebih lima tahun dan dikuasai oleh pihak PT. SPR.

“Sudah lama itu beroperasi, kurang lebih 5 tahunan. Truk keluar masuk tiap hari,” ujar warga tersebut singkat.

LSM BOPPAN RI mendesak agar aparat penegak hukum tidak tutup mata terhadap aktivitas yang diduga melanggar aturan tersebut. Mereka juga meminta adanya penindakan tegas jika terbukti tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP).

Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam aturan tersebut, pelaku pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Baca Juga:  Netanyahu Ancam Penguasa Baru Suriah Jika Dukung Iran

Selain itu, dampak lingkungan akibat galian C seperti kerusakan lahan, potensi longsor, serta pencemaran udara dan air juga menjadi perhatian serius masyarakat.

LSM BOPPAN RI berharap pihak Polda Sumatera Utara melalui unit Dumas segera melakukan investigasi menyeluruh serta menindak tegas jika ditemukan pelanggaran hukum.

“Kami tidak ingin hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Jika ini ilegal, harus ditindak tanpa pandang bulu,” tutup Tuandi.

Hingga berita ini dilayangkan ke meja redaksi, belum ada keterangan resmi dari pihak PT. SPR terkait dugaan aktivitas galian C tersebut. (Red)