Diduga Salah Gunakan Dana Desa, Kepala Desa Rura Julu Toruan Tidak Komunikatif

| oleh -133x Dilihat

SIPOHOLON. (HarianSumut)

Kepala Desa Rura Julu Toruan, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Tapanuli Utara, Marsinta Uli Nababan, tidak komunikatif saat dikonfirmasi mengenai realisasi anggaran dana desa yang dikelolanya selama dua tahun terakhir. Sikap tertutup ini menimbulkan kecurigaan publik, terutama terkait transparansi penggunaan dana ratusan juta rupiah yang berasal dari APBN.

Berdasarkan data publik, pagu Dana Desa Rura Julu Toruan pada tahun 2023 mencapai Rp713.000.332, sementara tahun 2024 meningkat menjadi Rp720.472.000. Namun hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari kepala desa mengenai penggunaan anggaran tersebut. Permintaan konfirmasi yang diajukan wartawan baik melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp tak kunjung direspons.

Baca Juga:  KPU Gelar FGD Bersama Pemerintah Kabupaten Humbahas dan Lembaga Vertikal

Ingormasi yang diperoleh dari warga yang enggan disebut namanya, Rabu (16/7/2025) mengungkapkan kejanggalan yang terjadi di desanya.

“Coba bapak cek dulu pembangunan di desa kami. Apakah benar dana sebesar itu digunakan sesuai peruntukannya? Setahu kami, tak banyak perubahan atau pembangunan berarti di sini,” ujarnya kepada media ini.

Warga tersebut juga menambahkan fakta mencengangkan, bahwa Kepala desa bahkan tidak tinggal di desa tersebut. Dia menetap di luar desa, sangat jauh dari desa tersebut.

Baca Juga:  Sekdaprov Sumut Tekankan 2025 Layanan RS Haji Harus Lebih Baik

Jika benar kepala desa tidak berdomisili di wilayah kepemimpinannya, hal ini dapat menyalahi ketentuan administratif dan memperparah potensi kelalaian dalam pelayanan publik maupun pengawasan dana desa.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Marsinta Uli Nababan belum memberikan keterangan apapun.

Pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dan Inspektorat Kabupaten Tapanuli Utara diharapkan segera turun tangan melakukan evaluasi dan audit terhadap penggunaan Dana Desa Rura Julu Toruan, demi mencegah potensi penyalahgunaan anggaran yang merugikan masyarakat. (EJP/Red)