TAPUT, (HarianSumut)
Proyek revitalisasi sekolah di Kecamatan Sipahutar, Kabupaten Tapanuli Utara, Tahun Anggaran 2025 menuai sorotan dan menjadi perbincangan di tengah masyarakat. Sejumlah pihak menduga pelaksanaan proyek tersebut rawan korupsi dan dikerjakan asal jadi.
Berdasarkan hasil pantauandi beberapa lokasi, ditemukan indikasi pekerjaan yang dinilai tidak maksimal. Selain itu, seorang Ketua Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) berinisial BS disebut menangani sejumlah sekolah penerima kegiatan revitalisasi di Kecamatan Sipahutar.
Sebagaimana diketahui, tugas P2SP adalah mengelola revitalisasi sarana dan prasarana sekolah secara swakelola, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, hingga pelaporan hasil pekerjaan.
Namun, muncul pertanyaan dari masyarakat terkait efektivitas kinerja Ketua P2SP tersebut. BS sebelumnya diketahui berdomisili di Desa Onan Runggu, Kecamatan Sipahutar, namun kini disebut telah pindah ke Kecamatan Tarutung.
“Apakah mampu menangani sejumlah kegiatan revitalisasi di Kecamatan Sipahutar dengan jarak tempuh antar sekolah dan tempat tinggal yang cukup jauh?” ujar sejumlah warga Sipahutar dan seorang kepala sekolah yang namanya meminta dirahasiakan.
Sumber tersebut juga mengungkapkan bahwa BS pernah menawarkan diri menjadi P2SP di sekolahnya, namun ditolak karena yang bersangkutan bukan lagi penduduk Kecamatan Sipahutar dan telah menjabat P2SP di beberapa sekolah lainnya.
Sorotan juga datang dari Bangun MT Manalu, penggiat sosial di Kabupaten Tapanuli Utara. Ia mempertanyakan kemampuan Ketua P2SP dalam memimpin dan mengawasi pelaksanaan revitalisasi di beberapa sekolah sekaligus.
“Secara logika, apakah yang bersangkutan mampu menjalankan tugas di beberapa sekolah sekaligus, termasuk berkoordinasi dengan tim teknis dan menyusun laporan? Jangan sampai ada praktik yang bertentangan dengan hukum,” ujarnya.
Bangun juga menyebut sejumlah sekolah yang menerima anggaran revitalisasi, antara lain:
1. SD Negeri 173178 Bonan Dolok, Desa Sabungan Nihuta V, dengan nilai Rp1.402.727.152
2. SD Negeri 173166 Sipahutar, dengan nilai Rp827.034.055
3. SD Negeri 173181 Lobu Tolong Sipahutar
Ia menduga proyek tersebut rawan penyimpangan, termasuk dalam pengadaan dan pembelanjaan material bangunan.
Sementara itu, hasil pantauan di salah satu sekolah, Rabu (25/2/2026) yakni SD Negeri 173181 Lobu Tolong, menunjukkan kualitas campuran material yang dipertanyakan. Campuran semen pada bangunan dinilai tidak sesuai standar karena disebut dapat terkelupas dengan tangan.
Masyarakat berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Utara dan Satuan Tindak Pidana Korupsi (Sat Tipidkor) Polres Tapanuli Utara memberikan perhatian serius dan melakukan pemeriksaan menyeluruh.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari program strategis Kementerian Pendidikan. Karena itu, perlu pengawasan ketat demi menyelamatkan keuangan negara,” tegas Bangun.
Sementara itu, Kepala SD Negeri 173178 Bonan Dolok, Henry Panjaitan, telah beberapa kali dikonfirmasi terkait proyek tersebut, namun belum memberikan tanggapan. Bahkan, nomor kontak awak media diduga telah diblokir. (EJP/Red)





