PEMATANGSIANTAR, (HarianSumut)
Berbagai dalih kerap digunakan oknum-oknum tertentu dalam upaya meraup untung secara bersama-sama maupun untuk kepentingan pribadi semata.
Begitu halnya yang terjadi di Kota Pematangsiantar, dengan dalih menjalankan tugas dan fungsinya, Ketua MK2S ternyata mengumpulkan dana dari para Kepala Sekolah di lingkungannya.
Seperti diberitakan sebelumnya, penuturan seorang humas di salah satu SMA Swasta terkuak praktek pungli (pungutan liar) sebesar Rp 35 ribu / siswa.
Dikatakan sumber, masing-masing Kepala Selolah (Kepsek) menyetorkan dana tersebut ke Ketua MK2S SMA yang saat ini dipercayakan kepada Kepala SMAN 2 Kota Pematangsiantar.
Perlu diketahui bahwa jumlah siswa SMA Negeri di Kota Pematangsiantar rata-rata seribuan, belum terhitung siswa di Sekolah swasta. Berapa kira-kira dana yang disetor ke Ketua MK2S?
Praktek pungli ini merupakan langkah awal para Kepsek terjebak kepada penyalahgunaan atau manipulasi laporan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Menanggapi hal tersebut, seorang Praktisi Hukum di Kota Pematangsiantar, Ardy Saragih, SH, Jumat (25/4/2025) mengatakan bahwa praktek-praktek pungli seperti ini merupakan preseden buruk dan mencoreng dunia pendidikan di kota ini.
“Rp 35 rb / siswa, memang bukan merupakan jumlah yang besar. Tapi ketika dikalikan dengan jumlah siswa SMA di Kota ini? Berapa dana yang terhimpun ke MK2S?” ujar Ardy.
Lebih lanjut dikatakan Ardy, agar Aparat Penegak Hukum bersikap pro aktif, seharusnya Ketua MK2S SMA segera diperiksa terkait pertanggungjawaban dana tersebut.
“Saya yakin, pungutan tersebut tidak punya dasar hukum. Sehingga para Kepala Sekolah kemungkinan akan memanipulasi laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS nya untuk menutupi dana yang disetorkan ke MK2S tersebut,” sebut Ardy. (Red)