MEDAN, (HarianSumut)
Hanya gara-gara tak dikasih kerjaan, seorang laki-laki di Serdang Bedagai menganiaya orang lain dan akhirnya berujung dilaporkan ke Polisi. Laki-laki itu adalah Reza (18 tahun) warga Tanjung Beringin, Serdang Bedagai yang sehari-haru bekerja mocok-mocok (serabutan) melakukan penganiayaan terhadap saksi korban Ibrahim Alias Nyak (50 tahun) warga Desa Pekan Tanjung Beringin Serdang Bedagai yang sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta.
Perkara penganiayaan yang berasal dari Kejari Serdang Bedagai adalah salah satu perkara dari 3 perkara yang diajukan kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) untuk diselesaikan dengan pendekatan humanis. Tiga perkara tersebut adalah :
1. Kejaksaan Negeri Binjai An. Tsk. Aji Aprijal Als Ijal melanggar Pasal 480 Ayat (2) dari KUHP
2. Kejari Serdang Bedagai An. Tsk. Angga Prayoga Alias Onggok melanggar Pasal 480 ke-1 KUHPidana atau Pasal 480 ke-2 KUHPidana
3. Kejari Serdang Bedagai An. Tsk Reza Alias Reza Pasal 351 ayat (1) KUHP atau Pasal 335 Ayat () KUHP.
Tiga perkara ini diajukan oleh Kajati Sumut Idianto, SH,MH didampingi Aspidum Imanuel Rudy Pailang, SH,MH, Koordinator, para Kasi pada Aspidum kepada JAM Pidum Prof. Asep Nana Mulyana, Direktur TP Oharda Nanang Ibrahim Soleh,SH,MH beserta Koordinator, Kasubdit dari ruang vicon lantai 2 kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan, Senin (7/10/2024).
Perkara penganiayaan dan penadahan ini disetujui untuk diselesaikan berdasarkan Perja No, 15 Tahun 2020 dengan syarat tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun, kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2,5 juta, dan yang terpenting adalah antara tersangka dan korban ada kesepakatan untuk berdamai. (Red)