Gibran Laporkan LHKPN 2025 Tepat Waktu, Hartanya Tercatat Rp 27,9 M

| oleh -58x Dilihat
Screenshot

JAKARTA, (HarianSumut)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk periode pelaporan tahun 2025 secara tepat waktu.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa kepatuhan kedua pemimpin negara tersebut menjadi jawaban atas pertanyaan publik terkait pelaporan kekayaan pejabat tinggi negara.

“Kami sampaikan bahwa Presiden dan Wakil Presiden telah melaporkan LHKPN tepat waktu,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Ia menjelaskan, laporan kekayaan tersebut nantinya dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat setelah melalui proses publikasi di situs resmi KPK, yakni elhkpn.kpk.go.id. Transparansi ini menjadi bagian penting dalam pengawasan publik terhadap pejabat negara.

Baca Juga:  Arah Pembangunan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara fokus pada 3 hal, termasuk SDM Unggul

Menurut Budi, ketepatan waktu pelaporan oleh Presiden dan Wakil Presiden menjadi contoh konkret bagi seluruh penyelenggara negara. Ia menegaskan bahwa kepatuhan terhadap LHKPN merupakan bagian dari komitmen terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“Kepatuhan ini menjadi teladan bagi seluruh pejabat negara agar memiliki komitmen tinggi dalam melaporkan harta kekayaan sebagai bentuk pencegahan korupsi,” ujarnya.

Lebih lanjut, KPK menilai langkah tersebut harus diikuti oleh seluruh jajaran pemerintahan, baik di tingkat kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga badan usaha milik negara dan daerah. Pelaporan LHKPN dinilai sebagai instrumen penting dalam membangun sistem pemerintahan yang bersih.

Baca Juga:  R-APBD Sumut TA 2026 Disahkan Jadi Perda, Gubernur Fokuskan Penguatan Ekonomi dan Pemerataan Kesejahteraan

Berdasarkan hasil pengecekan sementara, laporan LHKPN Presiden masih dalam tahap proses publikasi. Sementara itu, laporan milik Wakil Presiden telah lebih dahulu dipublikasikan.

Dalam data yang tersedia, kekayaan Wakil Presiden Gibran tercatat mencapai sekitar Rp27,9 miliar atau tepatnya Rp27.915.654.176.

Publik diharapkan terus memantau dan memanfaatkan akses keterbukaan informasi ini sebagai bagian dari penguatan pengawasan terhadap integritas penyelenggara negara di Indonesia. (Red)