Hasil Evaluasi Kinerja Pelayanan Publik dan Evaluasi Budaya Kerja Kota Gunungsitoli Tahun 2024

| oleh -6x Dilihat

GUNUNGSITOLI, (HarianSumut)

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 659 Tahun 2024 Tentang Hasil Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pada Lingkup Pemerintah Daerah Tahun 2024, Pemerintah Kota Gunungsitoli memperoleh Nilai IPP (Indeks Pelayanan Publik) 4.39 dengan predikat kategori A. Pada penilaian 2024 ini, dengan lokus Dinas Sosial dan Dinas Dukcapil. Pemerintah Kota Gunungsitoli mengalami kenaikan dibandingkan pada pencapaian pada tahun 2023, dimana Kota Gunungsitoli mendapat Kategori E.

Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) diselenggarakan oleh Kementerian PAN-RB. PEKPPP merupakan kegiatan pengukuran sistematis terhadap kinerja suatu unit kerja dalam jangka waktu tertentu untuk mendapatkan nilai Indeks Pelayanan Publik (IPP).

Baca Juga:  Silaturahmi Kamtibmas, Kapolda Sumut Berikan 1.500 Paket Sembako Bakti Sosial Bagi Masyarakat Kecamatan Simanindo

Selain Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP), Pemerintah Kota Gunungsitoli juga mendapat penilaian dari Kemenpan RB dalam evaluasi Indeks BerAKHLAK 2024 dengan memperoleh nilai 78,3 Predikat A.

Penilaian Evaluasi budaya kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) adalah kegiatan untuk mengetahui tingkat kesehatan budaya organisasi. Evaluasi ini dilakukan untuk memastikan implementasi nilai-nilai dasar yang harus dijalankan oleh seluruh ASN, yaitu: Berorientasi pada pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif.

Baca Juga:  AS Disebut Tawarkan Kompensasi kepada Israel Jika Tak Serang Target Tertentu Iran

Kenaikan ini tidak terlepas dari komitmen Wali Kota Gunungsitoli Sowa’a Laoli, SE,M.Si dan OPD para penyelenggara untuk selalu meningkatkan kualitas pelayanan publik dan komitmen seluruh ASN dalam melaksanakan budaya kerja yang akuntabel dan kompeten. (Red)