PEMATANGSIANTAR, (HarianSumut)
Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menurunkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di hampir seluruh kelurahan dari 5 (lima) kecamatan di Kota Pematangsiantar yaitu Kecamatan Siantar Marihat, Siantar Martoba, Siantar Sitalasari, Siantar Marimbun dan Siantar Timur, namun demikian ada beberapa daerah yang NJOP-nya tidak mengalami perubahan dan ada juga yang mengalami kenaikan.
Pemaparan ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar Junaedi A. Sitanggang, S.STP, M.Si, dalam Rapat Ekspose Lanjutan Hasil Pelaksanaan Peninjauan Kembali Serta Pendetailan Zona Nilai Tanah (ZNT) di Kota Pematangsiantar, Kamis (12/2/2026) di Ruang Data Sekretariat Daerah Kota Pematangsiantar, Jl. Merdeka No. 6 Kota Pematangsiantar, demikian siaran pers Notaris Dr. Henry Sinaga, SH, SpN, M.Kn.
Untuk Kecamatan Siantar Marihat, Kelurahan yang NJOPnya diturunkan yaitu Kelurahan Sukamaju, Pardamean, Sukaraja, Bp Nauli, Mekar Nauli, Suka Makmur, dan Parhorasan Nauli.
Sementara itu untuk Kecamatan Siantar Martoba, Kelurahan yang NJOPnya diturunkan yaitu Kelurahan Sumber Jaya, Tambun Nabolon, Tanjung Tongah, Naga Pitu, Tanjung Pinggir, Naga Pita, dan Pondok Sayur.
Selanjutnya untuk Kecamatan Siantar Sitalasari, Kelurahan yang NJOP nya diturunkan yaitu Kelurahan Bah Sorma, Bukit Sofa, Setia Negara, Gurilla dan Bah Kapul.
Untuk Kecamatan Siantar Marimbun, Kelurahan yang NJOP nya diturunkan yaitu Kelurahan Simarimbun, Naga Huta, Pematang Marihat, Tong Marimbun, Marihat Jaya dan Naga Huta Timur.
Yang terakhir untuk Kecamatan Siantar Timur, Kelurahan yang NJOP nya diturunkan yaitu Kelurahan Kebun Sayur, Tomuan, Pahlawan, Siopat Suhu, Pardomuan, dan Asuhan.
Menanggapi pemaparan Sekda tersebut, Notaris Dr. Henry Sinaga, SH, Sp.N, M.Kn, yang dijuluki Bapak NJOP Siantar karena perjuangannya yang begitu gigih untuk menurunkan kenaikan NJOP 1.000 persen di Kota Pematangsiantar, setelah menyampaikan beberapa pertanyaan dan berdiskusi dengan alot, menegaskan menerima dengan baik penurunan NJOP tersebut akan tetapi menolak dengan tegas kenaikan NJOP di beberapa kelurahan dengan alasan kenaikan tersebut tidak berdasar dan tidak didukung dengan data yang akurat dan akuntabel oleh karenanya Dr. Henry Sinaga, meminta Pemko untuk tidak melakukan kenaikan.
Di akhir Rapat, Notaris Dr. Henry Sinaga kembali mengingatkan kepada Sekda untuk melakukan peninjauan kembali NJOP untuk seluruh kelurahan di 3 (tiga) kecamatan lagi yang belum ditinjau yaitu Kecamatan Siantar Barat, Siantar Utara dan Siantar Selatan demi terciptanya keadilan bagi masyarakat Kota Pematangsiantar dan atas peringatan Notaris Dr Henry Sinaga, Sekda berjanji dan menginformasikan Pemko akan melakukan peninjauan kembali untuk 3 (tiga) kecamatan tersebut pada tahun 2026 ini.
“Selamat buat rakyat Siantar yang NJOP nya telah diturunkan oleh Pemko, saya akan terus mengawal agar peninjauan kembali dilakukan untuk 3 Kecamatan yang belum,” kata Dr Henry mengakhiri siaran persnya. (Red)





