Imbas UU ASN, 2865 Tenaga Honorer di Taput Dirumahkan

| oleh -27x Dilihat
Screenshot

TAPANULI UTARA, (HarianSumut)

Merujuk melaksanakan kepada surat edaran MENPAN RB nomor B/5993/M.SM 01.00/2024 Tanggal 12 Desember 2024 tentang penganggaran gaji bagi tenaga kerja non ASN dan UU ASN nomor 20 tahun 2023 Ribuan honorer di Taput terpaksa dirumahkan, imbas UU ASN sebanyak 2865 tenaga honor di lingkungan pemerintahan Tapanuli Utara (Taput) terpaksa dirumahkan sampai ada kebijakan baru dari pemerintah pusat.

Kebijakan itu merupakan imbas dari pemberlakuan UU nomor 20 tahun 2023 tentang ASN. Bupati Tapanuli Utara Jonius Taripar Parsaoran (JTP) Hutabarat bersama Wakil Bupati Taput Deni P Lumbantoruan didampingi Kaban BKAD Kijo Sinaga dan Kepala BKPSDM Taput Benyamin Nababan menyebut keputusan itu bukan keputusan bupati belaka.

Baca Juga:  Kabinet Israel Setujui Anggaran Negara 2025, Biaya Perang Dinaikkan

JTP juga menyebut kalau keputusan itu juga merujuk kepada Surat Edaran MENPANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024 tentang penganggaran gaji bagi tenaga non-ASN.

Berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN bahwa penataan tenaga non-ASN atau dengan nama lain tenaga honor wajib diselesaikan pada Desember 2024,” terang JTP.

Dia juga menegaskan bahwa keputusan itu diambil bukan berkaitan dengan muatan politik melainkan murni amanah UU 20/2023.

Baca Juga:  Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan Ikuti Sosialisasi Anti Korupsi

“Keputusan itu murni amanah UU ASN nomor 20 tahun 2023. Jadi tidak berhubungan dengan politik dan merupakan keputusan suka suka Bupati,” terangnya.

Ribuan Honorer di Taput Terpaksa Dirumahkan Imbas UU ASN. Meski demikian lanjut JTP, pihaknya kini masih berupaya mencari solusi menyangkut gaji tiga bulan tenaga honor yang dirumahkan tersebut.

“Untuk pembayaran gaji tenaga honorer yang belum dibayarkan kini masih sedang kita cari solusi dengan berbagai pihak, sehingga tidak sampai melanggar regulasi,” tandasnya. (EJP/Red)