Israel Serang RS Indonesia di Gaza, Kemlu: Pelanggaran Berat Hukum Humaniter Internasional dan HAM

| oleh -11x Dilihat
Screenshot

JAKARTA, (HarianSumut)

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri atau Kemlu mengutuk keras serangan Israel terhadap Rumah Sakit Indonesia di Gaza Utara, Palestina. Menurut Kemlu, serangan yang membidik fasilitas kesehatan maupun tenaga medis merupakan pelanggaran berat.

“Jelas-jelas merupakan pelanggaran berat atas hukum internasional, hukum humaniter internasional, dan hak asasi manusia,” tulis akun resmi X Kemlu @Kemlu_RI, Selasa (22/10/2024).

Kemlu mengatakan, rumah sakit dan tenaga medis seharusnya dilindungi dalam keadaan apa pun tanpa terkecuali. Pun dengan seluruh korban yang sedang dirawat di fasilitas kesehatan tersebut.

Selain itu, Kemlu mengutuk keras blokade total oleh Israel di jalur Gaza, yang menyebabkan kelaparan parah. Akibat blokade total dan serangan Israel itu, Kemlu menyebut sudah banyak warga sipil  Palestina di Gaza Utara yang menjadi korban.

Baca Juga:  Israel Desak PBB Tarik Pasukan Perdamaian dari Lebanon

“Indonesia menuntut Israel segera menghentikan serangannya di seluruh wilayah Gaza,” katanya.

Kemlu mendesak agar Dewan Keamanan PBB bertindak tegas menangani serangan Israel terhadap Palestina, terutama di Gaza Utara. Indonesia meminta perang yang memakan korban sipil itu segera dihentikan.

Sebelumnya, pasukan Israel membakar RS Indonesia di Gaza Utara pada Senin, 21 Oktober 2024. Satu dari tiga rumah sakit yang masih berfungsi sebagian dari 10 rumah sakit di wilayah tersebut dibakar Israel.

Hal itu diungkapkan kementerian kesehatan Gaza, setelah para saksi mata melaporkan bahwa tentara Israel juga telah membakar gedung-gedung tempat ribuan orang dirawat. tempat berlindung.

Baca Juga:  Pindad Rilis MV3 Garuda Limousine, Mobil yang Dipakai Prabowo-Gibran Usai Pelantikan

Rumah sakit di Beit Lahia, utara Jabalia, “menjadi sasaran langsung”, kata kementerian, seraya menambahkan bahwa generatornya dibom sehingga memutus aliran listrik dan menyebabkan “pasien meninggal setelah terputus dari perangkat oksigen”.

Dengan pembatasan ketat terhadap pergerakan mereka, staf rumah sakit harus menguburkan jenazah di dalam kompleks medis, yang masih dikepung.

“Bahkan pilihan untuk memprioritaskan korban luka tidak lagi tersedia, karena banyak korban luka yang meninggal karena kehabisan darah kemarin karena banyaknya korban,” kata kementerian tersebut. (Tempo/Red)