PEMATANGSIANTAR, (HarianSumut)
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Pematangsiantar-Kabupaten Simalungun menjual BBM jenis solar subsidi secara eceran kepada mafia.
Hal ini berakibat langkanya keberadaan solar subsidi (bio solar) dan sangat merugikan masyarakat yang membutuhkan.
Tentunya SPBU tersebut merugikan negara karena dipastikan menjual diharga yang jauh lebih tinggi dari harga semestinya.
Hal ini diungkapkan salah seorang narasumber berinisal XL yang disebut-sebut telah lama memantau praktik jahat dalam penjualan solar sibsidi. Dikatakan XL, bahwa jatah tiap SPBU dari Pertamina sebanyak 48 ton tiap minggu.
Namun dalam kenyataannya setengah dijual ke masyarakat dan setengahnya lagi di jual ke mafia. Keuntungan yang diperoleh SPBU di jual ke mafia per liter Rp350 rupiah.
Lanjut XL, keuntungan per liter jika di kali sebulan diperkirakan sekitar Rp33 juta lebih, lalu dikali selama setahun sekitar Rp400 juta lebih. Penjualan SPBU ke mafia sudah berjalan 3 tahun, berarti tiap SPBU memperoleh keuntungan Rp1.2 M lebih. jika masing-masing-masing SPBU di Siantar-Simalungun melakukan hal yang sama, maka kerugian negara mencapai puluhan miliyar rupiah.
Lebih lanjut XL menerangkan, dugaan penjualan BBM jenis solar subsidi secara eceran kepada mafia dilakukan SPBU dan mafia secara rapi, dimana solar pembelian dari SPBU dibawa ke gudang penimbunan di Belawan untuk kepentingan industri.
Sangat mengerikan, mafia memperoleh keuntungan kurang lebih Rp1.000 rupiah per liternya, dengan menjual BBM jenis solar subsidi. Jika ditotal keutungan mafia bisa mencapai puluhan miliyar.
XL menuturkan bahwa Munir, A Hok, Tampubolon merupakan aktornya, ada indikasi oknum aparat yang membacking aktivitas BBM ilegal tersebut, oleh sebab itu Ombusman RI dan Pertamina diminta segera tindak tegas SPBU nakal di Siantar-Simalungun.
Sesuai hasil investigasi, beberapa SPBU tersebut adalah SPBU Jl. Lintas Sumatera, Kecamatan Tapian Dolok Kelurahan Sinaksak, SPBU Jl. Rakuta Sembiring Kecamatan Siantar Martoba, Kelurahan Naga Pita, SPBU Jl. Patuan Nagari Kecamatan Siantar Utara Kelurahan Sigulang Gulang, SPBU Jl. Mayjend. DI Panjaitan Kecamatan Siantar Selatan Kelurahan Nagahuta Timur dan SPBU Jl. Asahan Kecamatan Siantar Timur Kelurahan Siopat Suhu, SPBU di Jl. lintas Siantar-Parapat tepatnya di Kelurahan Simarimbun.
Amatan di lapangan, saat melihat transaksi, petugas SPBU sepertinya telah mengenal kendaraan mafia yang sudah dimodifikasi, jenis mobil L 300 pick up diperkirakan bisa bermuatan kurang lebih 3 ton dan jenis mobil colt diesel diperkirakan bisa bermuatan kurang lebih 10 ton.
“Tidak menunggu lama kendaraan mafia lansung dilayani petugas SPBU,” ujar sumber XL.
Praktisi hukum Siantar -Simalungun Roy Y. Simangunsong S.H, Kamis (7/8/2025) menyatakan bahwa pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenai hukuman pidana penjara maximal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 M, sesuai dengan pasal 22 UU Nomor 22 Tahun 2021.
”Pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dikenai hukuman pidana penjara maximal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 M, sesuai dengan pasal 22 UU Nomor 22 Tahun 2021,” tukas Roy. (Nawasena/Tim)





