Karyawan PT Alam Plantase Indah Diduga Curi Sawit Selama 3 Tahun, Kerugian Capai Rp500 Juta

| oleh -57x Dilihat
Screenshot

KALIMANTAN BARAT, (HarianSumut)

Kasus dugaan pencurian hasil kelapa sawit mencuat di lingkungan PT Alam Plantase Indah. Seorang karyawan bernama Pemilu Safnurdinsyah diduga telah menggelapkan hasil panen sawit selama kurang lebih tiga tahun, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp500 juta.

Pihak manajemen perusahaan mengungkapkan, pelaku sebelumnya menjabat sebagai Asisten Kepala dan dipercaya mengelola kebun sekaligus menangani hasil penjualan. Namun, kecurigaan mulai muncul setelah ditemukan ketidaksesuaian antara laporan keuangan dan hasil penjualan di lapangan.

Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, pelaku diduga menggunakan uang hasil penjualan sawit tanpa sepengetahuan pemilik. Praktik ini disebut berlangsung cukup lama dan terstruktur.

Baca Juga:  Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 22 Kg Sabu, Satu Tersangka Residivis Diringkus

Berdasarkan keterangan sejumlah karyawan, pelaku diduga mengambil sekitar 4 hingga 5 ton buah sawit setiap bulan. Jika ditaksir, kerugian mencapai sekitar Rp15 juta per bulan.

“Menurut keterangan karyawan lain, tiap bulan pelaku melakukan pencurian sekitar 4–5 ton. Jadi kerugian sebulan sekitar Rp15 juta, dan ini sudah berlangsung selama tiga tahun,” ujar pihak manajemen, Selasa (7/4/2026).

Kasus ini akhirnya terungkap setelah dilakukan audit internal. Dalam pertemuan yang digelar pada 19 Maret 2026 dan disaksikan keluarga serta tokoh masyarakat setempat, pelaku mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf.

Dalam kesempatan tersebut, pelaku juga menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan kerugian. Awalnya, ia hanya sanggup mengganti Rp35 juta dengan sistem cicilan selama enam bulan. Namun, pihak pemilik menolak hingga akhirnya disepakati nilai pengembalian sebesar Rp200 juta.

Baca Juga:  Wakil Bupati Tutup Orientasi CPNS Formasi Tahun 2024 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan

Kesepakatan itu telah dituangkan dalam surat pernyataan resmi yang ditandatangani oleh pelaku.

Pihak pemilik berharap pelaku dapat menepati komitmen tersebut dan menyelesaikan kewajibannya sesuai kesepakatan. Mereka juga menginginkan persoalan ini dapat diselesaikan secara damai tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan, selama ada itikad baik.

Hingga saat ini,  pelaku sudah bayar Rp 200 juta dari total kerugian Rp 500 juta. Sementara itu, Safnurdinsyah belum memberikan keterangan resmi terkait kasus yang menjeratnya. (Tim/Red)