Kasat Narkoba Polres Simalungun Ringkus Bandar Sabu di Perkebunan Sawit

| oleh -24x Dilihat

SIMALUNGUN, (HarianSumut)

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP, S.H, M.H, berhasil meringkus seorang bandar narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Simalungun. Penangkapan dilakukan pada hari Jumat, 29 November 2024, sekira pukul 14.00 WIB.

Aksi penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seseorang yang membawa narkoba jenis sabu hendak melintas di jalan perkebunan sawit Bah Lias, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Sat Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Henry Salamat Sirait, S.IP, S.H, M.H, bersama Kanit 1 Sat Narkoba Ipda Sugeng Suratman dan Kanit 2 Sat Narkoba Polres Simalungun Ipda Froom Pimpa Siahaan, S.H, dan personel Sat Narkoba lainnya langsung melakukan penyelidikan.

Di lokasi, petugas melihat seorang laki-laki dewasa yang gerak-geriknya mencurigakan sedang mengendarai sepeda motor Honda Karisma. Saat petugas hendak mengamankan orang tersebut, ia berusaha melarikan diri namun berhasil dihentikan.

Baca Juga:  Israel Tantang PBB, Sengaja Serang Kamera dan Posisi Penjaga Perdamaian

Setelah diinterogasi, orang tersebut mengaku bernama Azwar Efendi. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan satu bungkus plastik transparan berukuran besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu di atas tanah yang sempat dibuang oleh Azwar.

Penggeledahan badan juga dilakukan, dan ditemukan satu bungkus plastik transparan berukuran besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu dari dalam celananya.

Azwar kemudian mengaku bahwa ia menyimpan narkoba jenis sabu di rumah orang tuanya yang berada di Dusun 5 Desa Tanah Rendah, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara.

Petugas langsung menuju lokasi tersebut dan berhasil menemukan satu paket plastik berukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu di dalam kamar Azwar.

Azwar mengakui bahwa narkoba jenis sabu tersebut adalah miliknya dan ia mendapatkannya dari seseorang yang ia kenal bernama Yogi yang berada di Lapas Lubuk Pakam.

Baca Juga:  MoU Pelaksanaan TMMD ke-122 Tahun 2024 Kodim 0207/Simalungun Ditandatangani

Tersangka dan barang bukti, yang terdiri dari 2 (dua) bungkus plastik transparan berukuran besar dan 1 (satu) plastik transparan berukuran sedang yang berisi diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 110 gram, 1 (satu) unit Hp Android merk Oppo, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Karisma, uang tunai Rp.200.000, dan 1 (satu) buah KTP a.n Azwar Efendi.

”Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Henry Salamat Sirait, Sabtu (30/11/2024).

Rencana tindak lanjut dari kasus ini meliputi pengembangan untuk menangkap jaringan di atasnya, membawa tersangka dan barang bukti ke Mako, melakukan gelar perkara, melengkapi berkas perkara, dan memproses kasus ini ke Jaksa Penuntut Umum. (Red)