MEDAN, (HarianSumut)
Bertempat di ruang rapat lantai II Kejati Sumut, Kamis (17/10/2024), Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang diwakili Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sumatera Utara IMANUEL RUDY PAILANG, SH, M.Hum, Kajari Toba Samosir melaksanakan ekspose penyelesian perkara melalui Restoratif Justice dari Cabang Kejaksaan Negeri Toba Samosir di Porsea.
Peristiwa tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 di Kelurahan Pasar Porsea, kecamatan Porsea, kabupaten Toba, dimana tersangka NURHAIDA TAMPUBOLON dengan korban LENNY MARLINA NAINGGOLAN terjadi cekcok mulut sehingga berujung penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) KUHP.
Dengan mengedepankan sisi kemanusiaan, maka Jaksa sebagai fasilitator melakukan mediasi dan mendamaikan antara tersangka dan korban.
Selanjutnya perkara tersebut diajukan oleh Kajati Sumatera Utara Idianto, SH.,MH yang diwakili oleh Aspidum Kejati Sumut Imanuel Rudy Pailang,SH.,MHum, Kajari Toba Samosir dan Kacabjari Porsea kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Kejagung RI Prof.Asep Nana Mulyana didampingi Direktur Tindak Pidana Oharda dan perkara tersebut disetujui untuk diselesaikan secara humanis. (Red)