TARUTUNG, (HarianSumut)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara (Taput) memenangkan sidang praperadilan Nomor: 01/Pid.Pra/2025/PN.Trt yang diajukan Polmudi Sagala yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tarutung, Senin (24/2/2025) yang dipimpin hakim tunggal Nugroho Situmorang, SH.
Dalam sidang tersebut, pemohon praperadilan Polmudi Sagala diwakili oleh kuasa hukumnya Gerson J. Simatupang, sedangkan dari pihak termohon yaitu Roi Baringin Tambunan, SH, MH, Budi Setiawan Putra Sitorus, SH, David Tambunan SH dan RY. Malondo Sitorus, SH dengan agenda persidangan pembacaan permohonan dari pemohon dan langsung dijawab oleh termohon.
Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara menyatakan dengan tegas dan membantah serta menyangkal seluruh dalil-dalil, pendapat, tuntutan dan segala sesuatu yang dikemukakan oleh pemohon dalam permohonannya.
Hakim tunggal praperadilan memberikan putusan dengan amar, menyatakan permohonan praperadilan Polmudi Sagala, gugur, yaitu menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya dan membebankan biaya yang timbul kepada pemohon sejumlah nihil.
Dengan adanya putusan praperadilan perkara dimaksud, maka penyidikan perkara, penetapan dan penahanan terhadap tersangka telah sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. (EJP/Red)