TARUTUNG, (HarianSumut)
Kepala Desa Hutalontung, Kecamatan Muara, Kabupaten Tapanuli Utara inisial RJ, Kamis (4/12/2025) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023 dan 2024.
Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara Nomor : PRINT-04/L.2.21/Fd.2/11/2025 tanggal 21 November 2025 Jo. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara Nomor : PRINT-04A/L.2.21/Fd.2/11/2025 tanggal 24 November 2025, setelah melalui rangkaian proses penyidikan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Hutalontung Kecamatan Muara Kabupaten Tapanuli Utara Tahun Anggaran 2023 dan 2024, Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti antara lain Keterangan para Saksi, Keterangan Ahli, Surat dan Petunjuk serta telah dilakukan penyitaan barang bukti.
Hasil ekspose Tim Penyidik menyimpulkan bahwa penyidikan perkara ini sudah memenuhi ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP berupa minimal 2 (dua) alat bukti dan dari hasil ekspose/gelar perkara Tim Penyidik menetapkan 1 (satu) orang Tersangka dalam perkara ini yaitu Tersangka RJ selaku Kepala Desa Hutalontung Kecamatan Muara Kabupaten, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara Nomor : TAP-08/L.2.21/Fd.2/12/2025 Tanggal 04 Desember 2025.
Tersangka RJ merupakan Kepala Desa Hutalontung Kecamatan Muara Kabupaten Tapanuli Utara, selanjutnya uraian singkat perbuatan Tersangka RJ dilakukan dengan cara sebagai berikut :
– Bahwa benar Desa Hutalontung Kecamatan Muara Kabupaten Tapanuli Utara pada tahun 2023 menerima Dana Desa dan Alokasi Dana Desa dengan rincian :
- Anggaran DD pada Desa Hutalontung TA. 2023 yakni sejumlah Rp.718.298.000,- (tujuh ratus delapan belas juta dua ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah);
- Anggaran ADD pada Desa Hutalontung TA.2023 yakni sejumlah Rp. 245.158.520,- (dua ratus empat puluh lima juta seratus lima puluh delapan ribu lima ratus dua puluh rupiah);
– Bahwa Desa Hutalontung Kecamatan Muara Kabupaten Tapanuli Utara pada tahun 2024 menerima Dana Desa dan Alokasi Dana Desa dengan rincian :
- Bahwa besaran anggaran DD pada Desa Hutalontung TA. 2024 yakni sejumlah Rp. 725.202.000,- (tujuh ratus dua puluh lima juta dua ratus dua ribu rupiah);
- Bahwa besaran anggaran ADD pada Desa Hutalontung TA.2024 Rp. 297.388.976,- (dua ratus sembilan puluh tujuh juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu sembilan ratus tujuh puluh enam rupiah);
– Bahwa benar RJ selaku Kepala Desa Hutalontung merupakan Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tapanuli Utara Nomor 866 Tahun 2021 Tanggal 22 Desember 2021 Tentang Pengangkatan Kepala Desa Hutalontung Kecamatan Muara atas nama RJ yang kemudian diubah dengan Surat Keputusan Bupati Tapanuli Utara Nomor 600 Tahun 2024 Tanggal 23 September 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Tapanuli Utara Nomor 866 Tahun 2021 Tentang Pengangkatan Kepala Desa Hutalontung Kecamatan Muara atas nama RJ.
– Bahwa Desa Hutalontung Kecamatan Muara Kabupaten Tapanuli Utara ada melaksanakan kegiatan fisik Tahun 2023 dan 2024 dengan rincian :
Tahun Anggaran 2023
- Rabat Beton Dusun II Sibagas sejumlah Rp. 86.000.000,- (terlaksana);
- Rabat Beton Dusun II Lumbantongatonga sejumlah Rp. 54.000.000,- (tidak terlaksana);
- Pembangunan Rabat Beton Dusun II Hauma Silundu sejumlah Rp. 280.124.500,- (terlaksana);
Tahun Anggaran 2024
- Pembangunan Rabat Beton Lumbantongatonga sejumlah Rp. 54.000.000,- (terlaksana);
- Pembangunan Rabat Beton Binangarihit sejumlah Rp. 56.742.950,- (tidak terlaksana);
- Pembangunan Rabat Beton dan Drainase Sosor Onan sejumlah Rp. 84.340.900,- (terlaksana);
- Pembangunan Rabat Beton Jalan Silundu sejumlah Rp. 28.966.750,- (tidak terlaksana);
- Pembangunan Drainase Lumbantongatonga sejumlah Rp. 31.655.000,- (terlaksana);
– Bahwa Proses pencairan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa seharusnya dikelola dan dibayarkan oleh Bendahara tetapi Kepala Desa mengelola dan menguasai sendiri uang tersebut.
– Bahwa Terdapat kegiatan fiisik yang tidak sesuai dengan RAB sehingga terdapat temuan selisih volume pekerjaan.
– Bahwa Kepala Desa memerintahkan Perangkat Desa untuk membuat Bon/Faktur serta harga yang di mark-up sebagai data pendukung pada Dokumen Laporan Pertanggungjawaban.
– Bahwa terhadap dokumen pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa yang dibuat tidak sesuai dengan kondisi riil atau kenyataan yang sebenarnya dan tidak akuntabel.
– Bahwa penggunaan Dana Desa dana Alokasi Dana Desa tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban dan dilakukan dengan fiktif dan manipulatif sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara;
– Bahwa perbuatan Tersangka melanggar ketentuan :
- Peraturan Bupati Tapanuli Utara Nomor 02 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Tahun 2024, Bab VII Asas dan Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, Bagian Kesatu Asas Pengelolaan Keuangan Desa, Pasal 8 ayat 1 berbunyi Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparansi, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
- Peraturan Bupati Tapanuli Utara Nomor 03 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan dan Pelaksanaan Kegiatan Desa Yang Didanai dari Dana Desa Tahun 2024, Bagian Kedua Penatausahaan, Pertanggungjawaban, dan Pelaporan, Pasal 22 ayat 1 berbunyi Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparansi, akuntabel, partisipatif dan dilakukan dengan tertib serta disiplin anggaran.
- Peraturan Bupati Tapanuli Utara Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan dan Pelaksanaan Kegiatan Desa yang Didanai dari Dana Desa Tahun 2023, Bagian Kedua Penatausahaan, Pertanggungjawaban, dan Pelaporan, Pasal 19 ayat 4 berbunyi Keuangan Desa dikelolan berdasarkan asas tarnsparansi, akuntabel, partispatif dan dilakukan dengan tertib serta disiplin anggaran.
- Peraturan Bupati Tapanuli Utara Nomor 04 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Tahun 2023, Bab VII Asas dan Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, Bagian Kesatu Asas Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 8 ayat 1 berbunyi Keuangan desa dikelola berdasarkan asas transparansi, akuntabel, partisipatif serta dilakuakn dengan tertib dan disiplin anggaran.
- Peraturan Bupati Tapanuli Utara Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Pasal 74 ayat 5 berbunyi Pengeluaran beban APB Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dibuktikan dengan kuitansi pengeluaran dan kuitansi.
– Bahwa Berdasarkan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa pada Desa Hutalontung Kecamatan Muara Tahun Anggaran 2023 dan 2024 Yang Dikeluarkan Oleh Tim Inspektorat Daerah Kabupaten Tapanuli Utara, dengan Kerugian Keuangan Negara atas Pengelolaan terhadap pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2023 adalah senilai Rp. 152.003.057,00 dan Kerugian Keuangan Negara atas Pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2024 senilai Rp102.276.759,00, dengan total Kerugian Keuangan Negara senilai Rp254.279.816,00
Bahwa Pasal yang disangkakan kepada Tersangka RJ yaitu :
– Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
– Subsidiair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bahwa terhadap Tersangka RJ dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara Nomor : PRINT-07/L.2.21/Fd.2/12/2025 Tanggal 04 Desember 2025, selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 04 Desember 2025 sampai tanggal 23 Desember 2025 di Rutan Kelas IIB Tarutung.
Bahwa Tim Penyidik tetap melakukan pegembangan dan akan mencermati fakta yang terungkap dalam persidangan dan tidak menutup kemungkinan apabila ada bukti yang mengarah kepada keterlibatan pihak lain untuk dimintai pertanggungjawaban akan ditindaklanjuti / diproses sebagaimana mestinya sesuai ketentuan. (EJP/Red)





