TAPANULI UTARA, (HarianSumut)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara, Kamis (5/2/2026) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara Nomor: Print-02/L.2.21/Fd.2/08/2024 tanggal 27 Agustus 2024 PRINT – 02A/L.2.21/Fd.2/04/2025 tanggal 23 April 2025, setelah melalui rangkaian proses penyidikan tetapkan tersangka pada perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Penataan/pengembangan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) dan Lampu Taman yang bersumber dari Dana Pinjaman Daerah (PEN) Tahun 2020 pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tapanuli Utara.
Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti antara lain Keterangan para Saksi, Keterangan Ahli, Surat dan Petunjuk serta telah dilakukan penyitaan barang bukti.
Hasil ekspose Tim Penyidik menyimpulkan bahwa penyidikan perkara ini sudah memenuhi ketentuan pasal 235 ayat (1) KUHAP berupa minimal 2 (dua) alat bukti dan dari hasil ekspose/gelar perkara Tim Penyidik menetapkan 2 (dua) orang Tersangka dalam perkara ini yaitu
Tersangka BG selaku Kadis Perkim Tahun 2020 dan Pengguna Anggaran pada kegiatan Penataan/pengembangan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) dan Lampu Taman berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara Nomor: TAP-01/L.2.21/Fd.2/01/2026 tanggal 05 Februari 2026 dan Tersangka WL selaku penyedia jasa/pelaksana kegiatan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) dan Lampu Taman berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara Nomor: TAP-02/L.2.21/Fd.2/01/2026 tanggal 05 Februari 2026.
Adapun uraian singkat perbuatan Tersangka BG selaku Pengguna Anggaran dan Tersangka WL selaku penyedia jasa/pelaksana kegiatan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) dan Lampu Taman dilakukan dengan cara sebagai berikut :
– Bahwa Dana Pinjaman PEN Daerah yang diterima oleh Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Tapanuli Utara dibagi menjadi beberapa program kegiatan dimana untuk kegiatan penataan/pengembangan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) dan lampu taman dianggarkan dengan jumlah Pagu sejumlah Rp. 13.600.000.000,- (tiga belas miliar enam ratus juta rupiah) yang dibagi menjadi 73 (tujuh puluh tiga) paket kegiatan sebagaimana tertuang dalam DPPA SKPD Nomor: 1.04.01.01.39.13.5.2 sampai dengan Nomor: 1.04.01.01.39.85.5.2;
– Bahwa Tersangka BG selaku Pengguna Anggaran menetapkan Rencana Anggaran Perubahan Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKAP SKPD) Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2020 untuk 73 (tujuh puluh tiga) kegiatan
antaralain 15 (lima belas) kegiatan Lampu Penerangan Jalan Umum dan 58 (lima puluh delapan) kegiatan Lampu Taman;
– Bahwa Tersangka BG dalam menyusun dan menetapkan Rencana Anggaran Kegiatan (RKA) yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dilakukan pemecahan paket sehingga nilai per paket di bawah Rp. 200.000.000,- walaupun sifat kegiatannya sejenis tanpa melakukan konsolidasi pemaketan untuk menghindari tender;
– Bahwa pada saat persiapan pengadaan barang/jasa PPK tidak melakukan penyusunan dan penetapan HPS dikarenakan untuk HPS dan rincian harga telah terlebih dahulu dibuatkan
oleh Tersangka WL dengan melakukan mark up harga item pekerjaan yang mengakibatkan double founding dimana PPK tidak lagi melakukan penilaian kewajaran harga satuan;
– Bahwa Tersangka WL selanjutnya mencari dokumen perusahaan-perusahaan dikarenakan pada pelaksanaan Pengadaan Langsung penyedia hanya boleh melakukan
pekerjaan 5 (lima) kontrak saja yang nantinya akan dibawa kepada Pejabat Pengadaan yang telah ditunjuk oleh Tersangka BG, dimana karena perintah dari Tersangka BG para Pejabat Pengadaan tidak lagi melakukan tupoksinya pada Pasal 12 Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan barang/jasa Pemerintah yaitu melakukan tahapan undangan, penjelasan, pemasukan dokumen penawaran, evaluasi penawaran, klarifikasi dan negosiasi teknis, biaya dan survey penyedia;
– Bahwa Tersangka WL dalam melaksanakan 69 (enam puluh sembilan) paket pekerjaan Lampu Penerangan Jalan Umum dan Lampu Taman tersebut melakukan subkontrak untuk pekerjaan tiang Lampu Taman dan material Lampu Penerangan Jalan Umum kepada pihak lain untuk mendapatkan keuntungan dan pembayaran komitmen fee kepada Dinas Perkim;
– Bahwa pada tahapan pembayaran prestasi pekerjaan untuk 69 (enam puluh sembilan) paket pekerjaan Lampu Penerangan Jalan Umum dan Lampu Taman para PPK tidak melakukan tupoksi nya dimana setelah pekerjaan selesai 100% pengajuan permohonan pembayaran dengan melampirkan berita acara pemeriksaan fisik, laporan kemajuan hasil
pekerjaan,poto dokumentasi dilakukan oleh Mahmud yang merupakan petugas administrasi dari Tersangka WL dengan cara memalsukan stempel dan tanda tangan dari para penyedia;
– Bahwa Tersangka BG selaku Pengguna Anggaran melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja yaitu menyetujui pembayaran kepada 69 (enam puluh sembilan) kontrak yang dikoordinir oleh Tersangka WL dan menandatangani Surat Pertanggungjawaban Mutlak sebagimana terlampir dalam dokumen SP2D;
– Bahwa terkait dengan pemecahan paket pekerjaan untuk mengindari tender dan kesepakatan komitmen fee antara pihak dinas dengan pihak yang akan melaksanakanpekerjaan (peminjam Perusahaan) menunjukkan bahwa proses pengadaan barang/jasa itu hanya formalitas semata dan telah terjadinya kolusi yang serta para pihak yang terlibat sehingga proses pengadaan barang/jasa ini menjadi tidak akuntabel dapat dimintakan pertanggungjawaban sesuai dengan peran dan tanggung jawab masing-masing dimana perbuatan para Tersangka telah bertentangan dengan prinsip-prinsip dan etika pengadaan serta melanggar ketentuan Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9 ayat (1), Pasal 11 ayat (1), Pasal 17, Pasal 21, Pasal 52, Pasal 53, Pasal 57 Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan ketentuan angka 7.10, angka 7.12, angka 8.4, angka 8.5 Lampiran Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia.
– Bahwa akibat dari perbuatan Tersangka BG dan Tersangka WL pada kegiatan Penataan/Pengembangan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) dan Lampu Penerangan Jalan Kota (LPJK) atau Lampu Taman yang bersumber Dana Pinjaman Daerah (PEN) Tahun 2020 pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tapanuli Utara telah menimbulkan kerugian keuangan negara;
– Bahwa Berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Sumatera Utara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Penataan/Pengembangan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) dan Lampu Taman yang bersumber dari Dana Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun 2020 pada Dinas Perkim Kabupaten Tapanuli Utara Nomor : PE.04.03/SR-1/PW02/5.2/2026 tanggal 19 Januari 2026 sejumlah Rp. 4.858.953.437,- (empat miliar delapan ratus lima puluh delapan juta sembilan ratus lima puluh tiga ribu empar ratus tiga puluh tujuh rupiah)
– Bahwa Pasal yang disangkakan kepada Tersangka BG dan Tersangka WL yaitu: Primair : Pasal 603 Jo. Pasal 20 KUHP Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidiair : Pasal 604 Jo. Pasal 20 KUHP Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
– Bahwa terhadap Tersangka BG dan Tersangka WL dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Rutan Kelas IIB Tarutung.
– Bahwa Tim Penyidik tetap melakukan pegembangan dan akan mencermati fakta yang terungkap dalam persidangan dan tidak menutup kemungkinan apabila ada bukti yang mengarah kepada keterlibatan pihak lain untuk dimintai pertanggungjawaban akan ditindaklanjuti / diproses sebagaimana mestinya sesuai ketentuan. (EJP/Red)





