Kejati Sumut Tahan Tersangka Korupsi Pekerjaan Konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan

| oleh -68x Dilihat

MEDAN, (HarianSumut)

Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumatera Utara, Selasa (27/1/2026) menetapkan E.S.K sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi Pekerjaan Konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pengaruran dan Tele Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba TA. 2022.

E.S.K selaku Pejabat Pembuat Komitment atau PPK selaku Pejabat yang menandatangani kontrak kerja pada Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Sumatera Utara Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah III Provinsi Sumatera Utara tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani proses pemeriksaan oleh tim penyidik.

Baca Juga:  Asisten I Lepas Jalan Sehat Perngatan HUT PMI ke 80 di Kabupaten Labuhanbatu

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, E.S.K kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan dan selanjutnya dilakukan penahanan di Rumah Tahanan kelas IA Tanjung Gusta Medan.

Dari hasil pemeriksaan, tim penyidik menjerat tersangka dengan dugaan melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 603, 604 Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.

Baca Juga:  Dalam Rangka Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Labuhanbatu Audiensi Dengan Pjs Bupati

Kajati Sumatera Utara melalui tim Penyidik mengungkapkan bahwa kerugian keuangan negara saat ini masih dalam perhitungan oleh ahli dan Tim penyidik masih terus bekerja untuk melakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan jika ditemukan keterlibatan orang atau pihak lain baik perorangan maupun koorporasi tentu akan dilakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya. (Rls/Red)