JAKARTA, (HarianSumut)
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berencana untuk mengubah sistem zonasi menjadi domisili dalam sistem PPDB baru yang akan diterapkan tahun ajaran mendatang.
Staf Ahli Regulasi dan Hubungan Antarlembaga Kemendikdasmen Biyanto mengatakan sistem domisili haus mempertimbangkan kedekatan rumah calon murid dengan sekolah.
“Misalnya Surabaya-Sidoarjo, itu yang lebih dipertimbangkan bukan perbedaan wilayahnya. Tetapi kedekatan tempat tinggalnya,” kata Biyanto di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Biyanto menjelaskan penerapan sistem domisili juga untuk mengatasi upaya kecurangan dengan memindahkan kartu keluarga untuk mendaftarkan calon murid ke sekolah.
Ia menegaskan calon murid yang mendaftar akan dipertimbangkan berdasarkan kedekatan jarak rumah dan sekolah.
“Iya betul, tempat tinggalnya. Ya memang selama ini temuanya kan di misalnya manipulasi tempat tinggal ya. Tiba-tiba ada masuk KK yang baru misalnya. Nah itu kita antisipasi juga,” ujar Biyanto.
Di sisi lain, Ia menyebut Kemendikdasmen juga berencana melibatkan sekolah swasta dalam penerapan sistem PPDB baru yang disebut akan bernama SPMB.
“Juga penting itu soal ini, afirmasi ke swasta. Jadi nanti PPDB itu dilakukan bersama-sama dengan swasta,” tutur dia.
Biyanto menjelaskan sekolah swasta akan dilibatkan sebagai penambahan kapasitas kursi sekolah demi mengatasi keterbatasan kursi sekolah negeri.
Lebih lanjut, Ia menjelaskan biaya yang muncul bagi murid yang bersekolah di swasta itu akan ditanggung oleh pemerintah daerah.
“Jadi yang tidak masuk di negeri nanti akan diarahkan ke swasta. Dan supaya anak-anak mau, nah itu akan dibiayai oleh pemerintah daerah,” jelas dia.
Sebelumnya, Mu’ti mengatakan metode baru PPDB di tahun ajaran mendatang akan ditetapkan dalam rapat kabinet yang akan digelar Rabu (22/1).
“Insyaallah besok (hari ini) ada rapat kabinet yang mudah-mudahan agendanya adalah penetapan mengenai sistem itu,” kata Mendikdasmen saat ditemui di Jakarta, Selasa (21/1) lalu.
Terpish, Mendikdasmen Abdul Mu’ti menyatakan seluruh konsep dan bahasan terkait sistem PPDB yang akan diterapkan telah selesai, dan telah diserahkan kepada Presiden RI Prabowo Subianto melalui Sekretaris Kabinet dalam rapat terbatas beberapa waktu yang lalu.
Adapun PPDB Zonasi adalah sistem penerimaan siswa baru yang diterapkan di dua periode pemerintahan sebelumnya di bawah Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi).
PPDB Zonasi itu membuat calon siswa hanya bisa mendaftar di sekolah dalam radius kawasan tempat tinggalnya.
PPDB Zonasi itu pertama kali diterapkan di era Mendikbud Muhadjir Effendy pada 2017, lalu dilanjutkan Mendikbudristek Nadiem Makarim sepanjang kepresidenan Jokowi. (CNN/Red)