PANCUR BATU, (HarianSumut)
Dinas Perhubungan (DISHUB) bersama Satlantas Polsek Pancur Batu, Deli Serdang, Sumatra Utara, harus bertindak tegas terhadap angkutan umum bermerek Rajawali, jurusan Pancur Batu dan Sembahe Bandar Baru yang diduga tak bayar pajak atau tidak memiliki ijin trayek.
Hal ini dipandang perlu, selain tertib administrasi, juga membatu sasaran PAD tepat guna. Sebab ketika kendaraan angkutan umum beroperasi tanpa memiliki ijin trayek, maka berdampak serius terhadap keselamatan penumpang, seperti santunan Jasa Raharja jika terjadinya hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan berlalu lintas.
Sesuai informasi yang dihimpun, Sabtu (7/3/3026) adanya angkutan umum dengan nomor polisi luar daerah bebas beroperasi di Pancur Batu dan diduga tidak memiliki ijin trayek.
“Kita sangat heran dengan adanya armada angkutan umum berpelat luar daerah bebas beroperasi di Kabupaten Deli Serdang ini,” ujar warga tang tidak bersedia menyebut namanya.
Selain warga, salah satu sopir angkot bermerek Rajawali yang tidak mau disebut namanya, kepada Harian Sumut Jampang Ginting, mengaku bahwa dengan tak sadar bahwa dirinya beli angkot dari Bandung dan ternyata tiba-tiba pelatnya sudah dirubah dengan pelat Sumatera, namun di STNK masih pelat Bandung,
“Angkot saya ini dibeli dari Bandung, namun BKnya diganti dengan BK Sumatera tetapi dalam STNK tetap masih BK Bandung,” ucap si Sopir.
Ketika dikonfirmasi, Polsek Pancur Batu, F BU” U LO LO melalui telepon selulernya terkait adanya angkutan umum yang diduga tidak memiliki ijin trayek atau menggunakan pelat luar daerah bebas beroprasi setiap hari secara terang-terangan di wilayah hukumnya, dengan enteng mengatakan bahwa masalah ijin trayek adalah urusan Dinas Perhubungan.
Bahkan saat ini pihaknya dikatakan tak bisa melakukan razia terhadap Kendaraan.
“Terkait ijin trayek itu bukan urusan kami, coba bapak hubungi Dinas Perhubungan,” ucapnya. (JG/Red)





