TAPANULI UTARA, (HarianSumut)
Penjabat Sekretaris David Sipahutar Daerah(Sekda) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Jumat (28/2/2024) mengakui dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau lazim disebut dana sertifikasi triwulan 4 yakni bulan Oktober sampai Desember tahun 2024 digunakan ke hal yang lain.
Dikatakan Sekda, dana TPG triwulan ke 4 tahun 2024 sudah disalurkan dari kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun itu juga. Akan tetapi, kejelasan dana itu digunakan kemana, belum ada penjelasan dari Kijo Sinaga sebagai Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
“Dana itu sudah di Taput tahun 2024, tetapi seperti yang saya bilang tadi, entah kemanalah digunakan itu,” terang David Sipahutar.
David berasumsi, adanya keberanian mengalihgunakan dana TPG itu, dengan harapan dana TPG itu nantinya dapat diganti dari pendapatan lainnya seperti bonus produksi serta Dana Bagi Hasil (DBH). Namun ternyata pendapatan itu belum masuk ke kas Daerah.
Kendati demikian, David dengan tegas telah mendesak agar Dinas Pendidikan untuk segera membayarkan TPG tersebut. Dan sesuai dengan keterangan Bontor Hutasoit kepadanya dana TPG itu harus sudah dibayarkan ke guru paling lambat tanggal 10 Maret 2025.
Sementara Kepala BKAD Kabupaten Taput Kijo Sinaga ketika dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, terkait apa alasan sehingga ada pergeseran penggunaan dana TPG tersebut dan ke item program apa digeser dana tersebut, Kijo Sinaga sudah acap kali memilih bungkam. (EJP/Red)