Ketua Laskar Anti-Korupsi Aceh Timur Minta Bupati Tindak Tegas PPPK PNS yang Jadi Pengurus KMP

| oleh -39x Dilihat

ACEH TIMUR, (HarianSumut)

Ketua Laskar Anti-Korupsi (LAKI) DPC Aceh Timur, Saiful Anwar, meminta Bupati Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si Aceh Timur untuk menindak tegas PPPK PNS yang menjadi pengurus Koperasi Desa Merah Putih.

“Hal ini bertentangan dengan amanah UU ASN Pasal 71 yang melarang PNS menjadi pengurus koperasi,” ucap Saiful, Minggu (1/6/2025).

Saiful Anwar menyatakan bahwa banyak PNS di Aceh Timur yang menjadi ketua dan sekretaris kelompok koperasi desa merah putih, meskipun dalam aturan koperasi itu sendiri tidak diperbolehkan PPPK PNS dan perangkat desa menjadi pengurus koperasi. Hal ini dapat menimbulkan konflik kepentingan dan penyalahgunaan jabatan.

Baca Juga:  Kekacauan di Tel Aviv Usai Hizbullah Luncurkan 100 Roket ke Israel

Saiful meminta Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si untuk memberi sanksi kepada PNS yang melanggar aturan ini. Ia berharap Bupati dapat menegakkan aturan dan memastikan bahwa PNS tidak terlibat dalam kegiatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.

Saiful juga berharap agar pemerintah Aceh Timur dapat meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap PNS yang melanggar aturan. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta pemerintahan yang bersih dan transparan. (Red)