PEMATANGSIANTAR, (HarianSumut)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pematangsiantar, meningkatkan status perkara dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Telkom Witel dan Tsel (Balei Merah Putih) Sumatera Utara di Kota Siantar, dari penyelidikan ke penyidikan.
Jaksa juga menetapkan 3 tersangka yang terdiri dari dua direktur dan seorang ahli kontruksi dari PT Tekken Pratama yakni rekanan proyek pembangunan gedung Telkom Witel dan Tsel Siantar tahun 2017 yang lalu.
Adapun tiga tersangka yang ditetapkan adalah, HBH (Hairulloh B Hasan), warga Jakarta Barat usia 59 tahun yang merupakan Direktur Utama (Dirut) PT Tekken Pratama. Kemudian, H (Heriyanto), usia 48 tahun, warga Tangerang Selatan, Provinsi Banten sebagai Direktur Operasional PT Tekken Pratama. Selanjutnya HG (Hary Gularso), usia 68 tahun, warga Kecamatan Serpong, Tangerang sebagai ahli teknis pelaksanaan konstruksi dari PT Tekken Pratama.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Siantar, Jurist Presicely Sitepu didampingi kasi Intel Hery dan Kasi Pidsus Arga Johanes Parlinggoman Hutagalung ketika memberikan keterangan, Selasa (18/3/2025) malam mengatakan, dari pengerjaan pembangunan gedung Balei Merah Putih, keuangan negara alami kerugian sekira Rp 4,4 miliar.
“Mereka diketahui merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,4 miliar, setelah ahli melakukan pemeriksaan. Dimana, saat mengerjakan proyek, hasilnya tidak sesuai kualitas atau spesifikasi yang tertera pada rencana anggaran belanja (RAB) atau kontrak. Bukan cuma kualitas, pekerjaan juga tidak sesuai volume. Ada yang tidak dikerjakan,” katanya.
Ketiga tersangka dibawa di Lapas Siantar untuk ditahan. Perbuatan tiga tersanga dijerat jaksa dengan Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Dengan ke dua pasal korupsi yang disangkakan, para tersangka terancam hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara, denda Rp 1 Miliar, serta uang pengganti.
Jurist juga menyampaikan kemungkinan
ada tersangka lain. (Red)