KPK RI Observasi Asahan sebagai Calon Kabupaten Percontohan Anti Korupsi 2026

| oleh -56x Dilihat

ASAHAN, (HarianSumut)

Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) melakukan observasi di Kabupaten Asahan dalam rangka penilaian calon percontohan Kabupaten/Kota Anti Korupsi Tahun 2026, Selasa (10/3/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Melati Kantor Bupati Asahan tersebut dihadiri oleh Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si, Wakil Bupati Asahan Rianto, S.H., M.A.P, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Ketua dan pimpinan DPRD Kabupaten Asahan, Kajari Asahan, Kapolres Asahan, perwakilan Dandim 0208/Asahan, perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Kisaran, Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, para Asisten Setdakab Asahan, Staf Ahli Bupati, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para camat se-Kabupaten Asahan, serta unsur lembaga adat dan tamu undangan lainnya.

Hadir dari unsur KPK RI, Plh. Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Friesmount Wongso beserta rombongan, yang menyampaikan bahwa Kabupaten Asahan merupakan salah satu dari enam kabupaten/kota di Indonesia yang dinominasikan sebagai calon daerah percontohan Kabupaten/Kota Anti Korupsi Tahun 2026.

Baca Juga:  Jaga Parapat Tetap Aman! Sat Pam Obvit Polres Simalungun Patroli 10 Destinasi Wisata di Hari Minggu

Program ini bertujuan untuk mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan daerah yang bersih, transparan, dan akuntabel melalui penguatan sistem pencegahan korupsi di berbagai sektor pemerintahan.

Dalam proses penilaian tersebut, KPK RI menggunakan sejumlah indikator utama, antara lain Monitoring Center for Prevention (MCP), Survei Penilaian Integritas (SPI), Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), kepatuhan pelayanan publik, maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), serta Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Indikator-indikator tersebut menjadi tolok ukur dalam menilai kesiapan daerah dalam membangun sistem pemerintahan yang berintegritas dan bebas dari praktik korupsi.

Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, menyampaikan apresiasi kepada KPK RI atas kepercayaan yang diberikan kepada Kabupaten Asahan sebagai salah satu nominasi daerah percontohan Kabupaten Anti Korupsi.

Baca Juga:  Dari Pembersihan Parit hingga Air Bersih, Brimob Bantu Warga Tapanuli Tengah Bangkit

Pemerintah Kabupaten Asahan, menurutnya, telah melakukan berbagai inovasi pencegahan korupsi, di antaranya melalui pembentukan Mal Pelayanan Publik, penguatan Aparatur Pengawas Intern Pemerintah (APIP), serta penerapan sistem pembayaran pendapatan daerah secara daring guna meningkatkan transparansi pelayanan publik.

Selain kegiatan observasi, kunjungan KPK RI juga dirangkai dengan diskusi serta peninjauan langsung ke sejumlah instansi layanan publik seperti RSUD H. Abdul Manan Simatupang (HAMS), Mall Pelayanan Publik (MPP), dan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Asahan selaku pengelola Aplikasi SP4N-LAPOR!, website serta media sosial Pemerintah Kabupaten Asahan, guna melihat secara langsung implementasi sistem pelayanan publik di daerah tersebut.

Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat komitmen pemerintah daerah dan masyarakat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas serta menjadikan Kabupaten Asahan sebagai contoh bagi daerah lain di Sumatera Utara. (Rls/Red)