MEDAN, (HarianSumut)
Tim Kuasa Hukum MD Kopi Sawah Cafe Indrapura, Paul J J Tambunan, SE., SH., MH, Daniel S Sihotang, SH., Marudut H Gultom, SH., MH secara resmi mengumumkan telah melayangkan surat somasi Ke II (dua) dengan Nomor: 019/SP/LBH-LP08/SUMUT/III/2026 dari Lembaga Bantuan Hukum Laskar Prabowo 08 DPD Sumut kepada pihak-pihak yang diduga melakukan tindakan pencemaran nama baik terhadap klien kami Manajemen MD Sawah Cafe yang berlokasi di Indrapura, dengan tembusan kepada Kapolres Batu Bara dan Kasatreskrim Polres Batu Bara.
Langkah hukum ini diambil menyusul adanya penyebaran informasi tidak benar (hoaks) dan pernyataan tendensius yang merugikan reputasi serta operasional bisnis klien kami, ujar Paul salah satu tim kuasa hukum MD Sawah Cafe saat ditemui di kantornya, Kamis (19/11/2026).
“Berdasarkan bukti-bukti digital yang telah dikumpulkan, pihak yang disomasi yaitu pemilik akun sosial media I L diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE (sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2024) serta Pasal 310 KUHP mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik. Pelanggaran terhadap pasal-pasal ini membawa ancaman sanksi pidana penjara serta denda materil yang signifikan bagi pelakunya,” jelasnya.
Poin-Poin Utama Somasi:
1. Klarifikasi Fakta: Bahwa Manajemen MD Sawah Cafe menegaskan bahwa tuduhan yang beredar di media sosial/masyarakat adalah tidak berdasar dan bersifat fitnah yang menyerang kehormatan bisnis;
2. Tuntutan Permohonan Maaf: Klien kami menuntut pihak terkait untuk segera mencabut pernyataan tersebut dan menyampaikan klarifikasi serta permohonan maaf secara terbuka melalui media yang sama dalam waktu 1 (Satu) tahun sejak somasi diterima dan menyampaikan klarifikasi ke media online nasional dan media online lokal;
3. Tindakan Hukum Lanjutan: Apabila itikad baik ini tidak diindahkan, kami tidak akan ragu untuk meneruskan permasalahan ini ke jalur hukum, baik melalui laporan pidana ke pihak kepolisian maupun gugatan perdata atas kerugian reputasi.
“Kami sangat menghargai kebebasan berpendapat, namun tidak untuk fitnah yang merusak usaha yang dibangun dengan kerja keras. Somasi ini adalah bentuk perlindungan hukum bagi klien kami agar publik mendapatkan informasi yang benar dan berimbang,” ujar Paul, perwakilan tim hukum MD Sawah Café,” ucap Paul J J Tambunan.
MD Sawah Cafe Indrapura tetap berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi para pelanggan setianya di Sumatera Utara dan tidak akan membiarkan tindakan oknum tidak bertanggung jawab mengganggu kenyamanan publik maupun keberlangsungan usaha, tutup Paul. (Red)





