Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Gelar Sidang TPP untuk Evaluasi dan Pengusulan Program WBP

| oleh -66x Dilihat

PEMATANG RAYA, (HarianSumut)

Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar telah melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), Selasa (26/8/2025). Sidang ini merupakan salah satu bentuk implementasi pembinaan yang berkelanjutan dalam rangka penilaian dan pemberian hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), serta sebagai bagian dari proses evaluasi yang berorientasi pada pemulihan dan reintegrasi sosial.

Sidang TPP kali ini dipimpin langsung oleh Ketua Sidang, yaitu Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik), Bapak Makson Simatupang, dan diikuti oleh seluruh jajaran pejabat struktural Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar sebagai peserta sidang.

Sidang berlangsung dengan tertib dan penuh kehati-hatian, mengedepankan asas keadilan serta objektivitas dalam menilai kelayakan warga binaan untuk diusulkan dalam program-program pemasyarakatan.

Dalam pelaksanaan sidang tersebut, terdapat beberapa agenda utama yang dibahas dan diputuskan, antara lain:

Baca Juga:  Pemkab Taput Kolaborasi dengan LPK dan Perseroda untuk Percepatan KUR Pekerja Migran

Pengusulan Program Pembebasan Bersyarat (PB): Sebanyak 27 orang Warga Binaan Pemasyarakatan diusulkan untuk memperoleh hak integrasi berupa Pembebasan Bersyarat.

Pengusulan ini dilakukan setelah melalui proses evaluasi administrasi dan substantif terhadap perilaku, kepatuhan terhadap tata tertib, serta keterlibatan aktif dalam program pembinaan kepribadian maupun kemandirian.

Pengusulan Tamping Dapur:

Sebanyak 8 orang Warga Binaan diusulkan untuk menjadi Tamping Dapur, yang bertugas membantu kegiatan operasional dapur Lapas. Usulan ini didasarkan atas pertimbangan sikap disiplin, keterampilan, serta kondisi kesehatan para warga binaan yang bersangkutan.

Permohonan Izin Berobat:

Selain itu, terdapat 1 orang Warga Binaan yang diusulkan untuk mendapatkan izin berobat ke RSUD Tuan Rondahaim guna memperoleh penanganan medis lanjutan.

Pengusulan ini dilandasi oleh rekomendasi dari tim kesehatan Lapas serta pertimbangan kebutuhan medis yang tidak dapat ditangani di klinik Lapas.

Baca Juga:  Ungkap 114 Kasus Narkoba, Polda Sumut Selamatkan Lebih dari 125 Ribu Jiwa

Seluruh usulan yang disampaikan dalam sidang ini telah disetujui secara mufakat oleh seluruh peserta sidang, dengan mempertimbangkan aspek legalitas, kepatutan, serta kondisi objektif masing-masing warga binaan.

Lebih lanjut, hasil keputusan Sidang TPP ini juga telah diketahui dan disetujui oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar, Bapak Pujiono Slamet.

Kegiatan Sidang TPP ini merupakan wujud komitmen Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar dalam melaksanakan pembinaan yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam sistem pemasyarakatan.

Selain itu, melalui proses ini diharapkan para warga binaan dapat terus termotivasi untuk menunjukkan perilaku positif dan aktif mengikuti seluruh program pembinaan yang tersedia, sebagai bekal dalam proses reintegrasi ke tengah masyarakat kelak. (Red)