Laporan Mandek Selama 3 Tahun 9 Bulan Di Satreskrim Polres Padang Lawas, Pengacara Surati Kapolda Dan Jajaran

| oleh -70x Dilihat

MEDAN, (HarianSumut)

Tidak mendapatkan kepastian Hukum Pengacara Pelapor mengirimkan surat Permohonan Perlindungan Hukum dan Audit Investigas atas berlarut-larutnya penanganan yang ditangani oleh Satreskrim Polres Padang Lawas dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/107/V/2022/SPKT/PALAS/SU dan agar segera dilakukannya Gelar Perkara Khusus kepada Kapolda Sumut, Wakapolda, Irwasda, Kabidpropam, Kasubbidpaminal, Kaurprodok, Dirreskrimum, Dirintelkam, Kabidkum serta tembusan ke Kapolri, Wakapolri, Irwasum, Kabareskrim, Wakabareskrim, Kadivpropam, Karowabprof, KaroPaminal, Kabaintelkam, Kadivkum.

Pengaduan ini dilakukan karena adanya dugaan “hengky Pengky” dalam proses penyelidikan laporan pengaduan pelapor yang mandek dan sudah berjalan 3 (tiga) tahun 9 (sembilan) bulan di Satreskrim Polres Padang Lawas.

Ketika ditemui wartawan, Kamis (19/02/2026) usai menyerahkan Surat Nomor: 018/SP-2/BPH/II/SUMUT/2026 kepada Paul J J Tambunan, SE., SH., MH didampingi timnya Marudut H Gultom, SH., MH dan Daniel S Sihotang, SH dari Badan Perbantuan Hukum Pemuda Batak Bersatu DPD Sumatera Utara berharap Bidang Propam Polda Sumatera Utara dapat memproses pihak-pihak yang diduga tidak profesional dan diduga sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana dan Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 07 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Baca Juga:  Ketua TP. Posyandu Taput Kunjungi Direktorat PAUD Kemendikdasmen, Perjuangkan Mutu dan Penguatan Tata Kelola PAUD

“Penanganan perkara sudah sekitar 3 (tiga) tahun 9 (sembilan) bulan terkait dugaan pengrusakkan, Pencurian dan Penyerobotan kebun sawit milik Lamria Purba. Semua bukti-bukti yang diminta pihak penyidik telah diberikan dan saksi-saksi juga telah diperiksa. Namun anehnya kenapa perkara ini masih terus ditahap penyelidikan dan belum naik ketahap penyidikan. Dugaan kami adanya “hengky Pengky” dalam proses penanganan perkara ini, ditambah lagi kami sudah menghubungi Kapolres Padang Lawas
AKBP Dodik Yuliyanto, S.I.K., dan Kanit Pidum Ipda Arpan Harahap, namun hingga saat ini belum ada kepastian hukum, jangan karena pelapor atau orang yang merasa korban orang kecil atau tidak mampu, seakan-akan aparat penegak hukum menjadi sepele dan sengaja tidak profesional dalam menangani perkara ini, karena itulah kami mengirimkan surat Permohonan ini,” kata Paul J J Tambunan.

Baca Juga:  Bupati Ikuti Upacara HUT Bhayangkara ke- 79 Tahun 2025 Polres Samosir

Lebih lanjut Paul mengatakan, laporan kliennya ke Polres Padang Lawas terkait kasus pengrusakkan dan penyerobotan lahan dengan terlapor diduga karena adanya permainan aparat pemerintahan yang sengaja mengeluarkan 2 (dua) surat, sehingga muncullah masalah dalam 1 kebun sawit ada beberapa orang yang mengaku pemilik.

Terkait pengrusakkan, pencurian dan penyerobotan lahan sawit milik kliennya, Paul juga mengaku sangat kecewa dengan kinerja Satreskrim Polres Padang Lawas dibawah Pimpinan Kasat Reskrim, AKP. Raden Saleh Harahap, SH Laporan Lamria Purba juga seperti berjalan ditempat selama 3 (tiga) tahun 9 (sembilan) bulan.

“Kami berharap Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.l.K., M.H.. segera memberikan perhatian terhadap penanganan yang berlarut larut dan ketidakprofesionalan penyidik dalam laporan Polisi yang dilaporkan oleh Klien kami,” harap Paul. (Red)