Larangan Truk Beroperasi di Lebaran Diabaikan Hingga Makan Korban Jiwa, Kapolda Diminta Evaluasi Kapolres Simalungun

| oleh -130x Dilihat
Screenshot

SIMALUNGUN,  (HarianSumut)

Meski pemerintah telah mengeluarkan larangan operasional angkutan barang selama periode Hari Raya Idul Fitri 2026, kecelakaan lalu lintas masih terjadi dan memakan korban.

Diketahui, kebijakan pembatasan operasional truk tersebut berlaku mulai 13 Maret hingga 29 Maret 2026. Namun, di lapangan masih ditemukan truk yang bebas melintas di jalan raya, bahkan saat arus kendaraan sedang padat.

Seperti halnya kecelakaan maut terjadi di wilayah Kabupaten Simalungun dan menelan tiga korban jiwa warga asal Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, tewas dalam insiden tragis yang terjadi pada Selasa (24/3/2026) siang.

Peristiwa nahas tersebut melibatkan satu unit truk dan minibus Toyota Kijang Super yang ditumpangi satu keluarga. Kecelakaan terjadi di jalur alternatif Simpang Palang menuju Simpang Sitahoan, tepatnya di kawasan tanjakan Dolok Panribuan.

Baca Juga:  Kapolda Sumut Disambut Hangat Forkopimda Saat Tiba di Tapanuli Tengah

Kejadian ini menuai kritik terhadap pengawasan Polres Simalungun. Pasalnya, selain larangan beroperasi truk yang menjadi dalang kecelakaan memiliki muatan baja ringan, dan diduga tak kuat menanjak karena overtonase sehingga mundur dan menghimpit minibus yang ada di belakangnya. 

Ketua DPD Sumut LSM Kerista (Kinerja Rakyat Independen Sikap Pemerintah) S Parulian Panjaitan, Rabu (25/3/2026) mengatakan sangat menyayangkan kejadian tragis tersebut.

“Kejadian ini seharusnya tidak terjadi, jika Polres Simalungun konsisten terhadap larangan yang telah ada,” ujar Parulian.

Ia juga menyoroti minimnya peran petugas Polres Simalungun Kabupaten Simalungun terkait truk yang berlebihan tonase yang telah diaturkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga:  Kebijakan Sepihak Pemerintah Terkait Provider, Bisa Membuat Pengusaha Counter Tumpur

Parulian menyebutkan, dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa pelanggar terancam sanksi pidana kurungan hingga 1 tahun atau denda maksimal Rp 24 juta bagi pemilik, serta 2 bulan kurungan atau denda Rp500 ribu bagi pengemudi.

Ditambahkan Parulian, seharusnya petugas Kepolisan Lalu Lintas yang ada pada Pos PAM Lebaran tidak mengizinkan truk dimaksud melintas sebelum mengurangi beban tonase.

Dengan mengabaikan larangan truk beroperasi saat Lebaran dan mengizinkan truk over tonase melintas, LSM Kerista meminta Kapolda Sumatera Utara untuk mengevaluasi kinerja serta jabatan Kapolres Simalungun.

“Peristiwa ini sangat memilukan hati keluarga korban, dan menjadi preseden buruk bagi kinerja Polri terkhusus saat menjalankan Operasi Ketupat Toba 2026,” ujar Parulian. (Red)