PEMATANGSIANTAR, (HarianSumut)
Ketua Sumut Watch, Dr.(C), Daulat Sihombing, SH, MH, sekaligus Kuasa Hukum Hotna Rumasi Lbn. Toruan, Dkk (15 orang) korban “kejahatan perbankan” modus investasi bodong di PT. BNI Cab. Pematangsiantar, mengirimkan surat terbuka ke Presiden RI, Prabowo Subianto, agar menindak Pimpinan BNI (Persero) Tbk, karena tidak taat hukum, tidak berkomitmen dan melecehkan institusi peradilan.
Selain ke Presiden, surat terbuka tertanggal 10 Januari 2026, juga ditujukan kepada Ketua MA-RI (Prof. DR. H. Sunarto, SH, MH), Menteri Keuangan RI (Purbaya Yudhi Sadewa), Kepala Badan Pengawasan BUMN (Dony Oskaria), Ketua Dewan Komisoner OJK- RI (Mahendra Siregar), Gubernur BI (Perry Warjiy) dan Dirut PT. BNI (Persero) Tbk (Putrana Wahyu Setiawan).
Dalam suratnya, Selasa (13/1/2026) mantan Hakim Adhoc pada PN. Medan ini menjelaskan, tahun 2009 – 2016, Kepala Kantor BNI Cab. Pematangsiantar telah menyalahgunakan aktivitas Koperasi Swadharma PT. BNI Cab. Pematangsiantar, untuk menjual program “deposito investasi berjangka”, dengan bunga flat 1%- 4% per bulan, lebih tinggi dari deposito PT. BNI.
Menurut Daulat, semua aktivitas “deposito koperasi” ini, berlangsung di dalam gedung/ ruangan Kantor BNI. Selain memfasilitasi ruangan kantor, perangkat kerja mapun mobiliter kantor, Kepala BNI Pematangsiantar (ketika itu Sdr. Fachrul) juga menempatkan pegawai BNI tertentu dan memberikan akses untuk melakukan penarikan dan/ atau pemindahan dana simpanan atau deposito para nasabah BNI menjadi deposan koperasi.
Putusan Inkrach
PN. Pematangsiantar dalam Putusan No. 40/Pdt.G/2020/PN Pms, jo. Putusan PT. Medan No. 33/PDT/2021/ PT MDN, jo. Putusan Kasasi No. 3645 K/Pdt/2022, jo. Putusan PK No. 1278 PK/Pdt/2023 yang telah inkracht telah menghukum Dirut PT. BNI (Persero) Tbk, cq. Kepala Kantor PT. BNI Wilayah Sumut, cq. Kepala Kantor PT. BNI Cab. Pematangsiantar selaku Tergugat I, Dkk (sebanyak 9 Tergugat), secara tanggung renteng membayar ganti kerugian kepada korban Hotna Rumasi Lbn. Toruan, Dkk selaku Penggugat total Rp. 4.253.600.000,00.-
Selanjutnya urai Daulat, merujuk putusan pengadilan dan ketentuan Pasal 1233, 1280, 1367 ayat (1) dan ayat (3) KUHPerdata, yang intinya “bahwa kewajiban pembayaran Tergugat I s/d IX dapat dibebankan kepada PT. BNI (Persero) Tbk karena antara Para Tergugat terdapat perjanjian tanggung – menanggung”, maka pihaknya pun mengajukan eksekusi ke Ketua PN. Pematangsiantar, dan meminta agar kewajiban Para Tergugat dibebankan kepada PT. BNI (Persero) Tbk.
Ketua Pengadilan Dipermainkan
Dalam prosesnya, Ketua PN. Pematangsiantar, Rinto Leoni Manullang, SH, MH menyatakan Tergugat hanya bersedia membayar Rp. 1,4 M lebih, namun setelah Penggugat menolak sekaligus mengajukan sita eksekusi atas aset BNI, Ketua Pengadilan kemudian menawarkan opsi eksekusi damai, PT. BNI (Persero) Tbk bersedia membayar kewajiban Tergugat I, II,III, IV, V dan VI (eks pegawai BNI) total Rp. 2.935.333.360.-





