MEDAN, (HarianSumut)
Tim gabungan Satreskrim Polrestabes Medan dan Polsek Patumbak berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap Bonio Raja Gadja, 18 tahun, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Medan Area (UMA). Bonio ditemukan tewas di rumahnya di Dusun IV, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Jumat malam (14/11/2025) setelah kakaknya, Diva, curiga karena korban tidak merespon panggilan sejak Kamis (13/11/2025).
Polisi menangkap Muhammad Rasya Hasibuan (SYA), 19 tahun, teman dekat korban, sebagai pelaku tunggal. Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, menjelaskan bahwa motif pembunuhan ini terkait tekanan finansial yang dialami tersangka akibat terlilit cicilan sepeda motor. “Motifnya, tersangka memiliki tanggung jawab cicilan motor. Sehingga dia mengambil pilihan melakukan pembunuhan dan pencurian,” kata Calvijn.
Menurut pengungkapan polisi, sebelum pembunuhan, korban dan tersangka sudah saling kenal sejak kecil, namun hubungan intens kembali saat korban kembali ke Patumbak setelah kuliah di Medan. Pada Rabu, 12 November sekitar pukul 18.00 WIB, tersangka datang ke parit depan rumah korban untuk mencari pakan ikan, kemudian mengajak korban bermain biliar. Sebelum itu, keduanya membeli narkotika jenis ganja seharga Rp10.000 dan menghisapnya bersama.
Usai menghisap ganja, keduanya berbaring di tempat tidur, korban tidur di ranjang paling atas, tersangka di bawah. Sekitar pukul 00.30 WIB pada Kamis, 13 November, tersangka menghabisi korban menggunakan gunting dan linggis yang telah disiapkan. Proses pembunuhan berlangsung hingga pukul 02.30 WIB. Setelah korban meninggal, tersangka menyeret jasad korban ke kamar, mengambil barang berharga termasuk sepeda motor Honda Vario, handphone, dan dompet korban, menutup pintu serta mengunci gerbang rumah korban, lalu melarikan diri ke Tanjung Balai sambil membuang sebagian barang bukti seperti pisau, linggis, dan setengah gunting.
Kapolrestabes Medan menjelaskan bahwa niat jahat tersangka muncul saat keduanya bermain biliar. Pelaku kemudian berpura-pura meminta izin kepada orang tuanya untuk bermalam di rumah korban. “Saya sudah tahu titiknya. Saya perintahkan Kapolsek untuk tegas terhadap pelaku dan bandar narkoba di tempat ini,” tegas Calvijn dalam konferensi pers terkait kasus tindak pidana pembunuhan atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan meninggal dunia, yang digelar Rabu, 19 November 2025, di Jl. Pendidikan Gg. Rambe No.11, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak.
Konferensi pers tersebut juga dihadiri Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto, Kasi Propam AKP Natal Fernando Saragih, Kapolsek Patumbak Kompol Daulat Simamora, Kanit Pidum IPTU Muhammad Hafizullah, penyidik, dan personel Polsek Patumbak. Polisi menjelaskan, tersangka sempat melarikan diri ke Tanjung Balai, namun akhirnya berhasil ditangkap saat hendak kembali ke rumah korban dengan sinergi tim Satreskrim Polrestabes Medan dan Polsek Patumbak.
Penemuan jasad korban bermula ketika kakak korban dihubungi orang tua dari Humbang Hasundutan karena Bonio tidak merespon sejak Kamis. Setibanya di rumah, Diva mendapati kondisi rumah berantakan dan adiknya telah meninggal di kamar. Polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan.
Kapolrestabes Medan menyampaikan duka mendalam kepada keluarga korban. “Dengan rasa kerendahan hati dan duka yang mendalam, kami menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban. Kami akan terus mendalami sejumlah kasus pembunuhan yang terjadi di Medan,” ujarnya.
Kasus ini menjadi peringatan mengenai bahaya tekanan finansial, penyalahgunaan narkoba, dan tindak kekerasan yang dapat berujung tragis. Polisi menegaskan akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. (Red)





