MALAYSIA, (HarianSumut)
Malaysia menangkap 35 warga negara Indonesia (WNI) diduga terkait kasus perdagangan orang di negara bagian Kelantan, Jumat (22/11).
Departemen Imigrasi Malaysia melakukan operasi khusus untuk membongkar sindikat perdagangan manusia. Hasilnya, mereka menangkap 39 warga negara ilegal.
“Secara keseluruhan, 47 orang ditangkap, dan 39 paspor disita. (Sebanyak) 35 paspor Indonesia dan empat paspor Thailand, bersama dengan dua izin perbatasan,” kata Direktur Jenderal Imigrasi Malaysia Zakaria Shaaban, dikutip Bernama.
Lebih lanjut, Zakaria mengatakan petugas menemukan tujuh telepon genggam, uang senilai RM6.510, Rp706.000 dan 11 dolar Singapura.
Sindikat ini terbongkar saat tim Imigrasi melacak sepeda motor yang mengangkut imigran dari tempat sembunyi ke mobil van.
Tim kemudian mengepung lokasi, menahan empat mobil van Toyota Commuter, dan satu sepeda motor Honda Wave.
Mereka juga menduga dalang kasus perdagangan ini yakni satu warga Thailand dan lima warga Thailand lain sebagai pengangkut.
Dalang dan pengangkut diduga telah melakukan pelanggaran Pasal 26A Undang-Undang Anti Perdagangan Orang dan Anti Penyelundupan Migran (ATIPSOM), sedangkan para imigran ilegal tersebut telah melanggar Undang- Undang Keimigrasian 1959/63.
Respons Kemlu
Menyusul penangkapan WNI, Kementerian Luar Negeri Indonesia (Kemlu) bergegas menjalin komunikasi dengan pihak Imigrasi Malaysia.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kemlu menegaskan WNI yang ditangkap merupakan korban perdagangan orang.
“Informasi sementara yang diterima, 35 WNI tersebut ditangkap bukan sebagai pelaku, melainkan mereka menggunakan jasa sindikat untuk masuk ke Malaysia secara ilegal,” ujar Judha ke CNNIndonesia.com, Sabtu (23/11/2024).
KBRI Kuala Lumpur, lanjut dia, akan terus memonitor kasus ini dan akan memberikan pendampingan kekonsuleran.
“Untuk memastikan terpenuhinya hak hak mereka dalam hukum setempat,” ujar Judha. (CNN/Red)