TEBING TINGGI, (HarianSumut)
Pemerintah Kota (Pemko) Tebing Tinggi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tebing Tinggi menggelar Talkshow Radio dengan tema “Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Kota Tebing Tinggi”, Kamis (03/10/2024) di Radio Dis FM Kota Tebing Tinggi.
Hadir sebagai narasumber, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kota Tebing Tinggi H. Kamlan Mursyid, S.H., M.M dan Plt. Kepala DPMPTSP Amris Siahaan, S.Pd., M.Si.
Melalui talkshow radio ini, Plt. Sekda Kamlan Mursyid mengajak seluruh pelaku usaha di Kota Tebing Tinggi agar segera melakukan pengurusan perizinan di Mal Pelayanan Publik Kota Tebing Tinggi yang berlokasi di Gedung Balai Kartini Baru Lantai Dasar, Jl. Gunung Leuser BP7, Kota Tebing Tinggi.
Sebelumnya dalam talkshow radio tersebut Plt. Sekda menjelaskan bahwa perizinan berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya. Perizinan berusaha dapat berupa persetujuan, surat keputusan, atau pemenuhan persyaratan dan komitmen.
“Oleh karena itu, setiap pelaku usaha baik pedagang kecil atau kaki lima diwajibkan memiliki izin usaha. Kalau pelaku usaha mikro kecil dengan resiko rendah cukup memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha),” terang Plt. Sekda.
Sementara Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tebing Tinggi adalah tempat yang mengintegrasikan berbagai pelayanan publik dari pemerintah, lembaga, BUMN/D, dan swasta, yang bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat Kota Tebing Tinggi dalam mendapatkan pelayanan.
“Masyarakat dapat menghemat waktu dan biaya, karena masyarakat bisa mendapatkan beberapa layanan dalam satu tempat, yaitu Mal Pelayanan Publik. Jadi MPP Kota Tebing Tinggi ini adalah yang pertama di Sumatera Utara, Dengan adanya MPP ini diharapkan dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” jelas Plt. Sekda. (Rls/01)