JAKARTA, (HarianSumut)
Masjid Ibu Kota Nusantara (IKN) bakal menyandang status sebagai Masjid Negara menggantikan Istiqlal, usai status ibukota tidak lagi disandang Jakarta.
“Saat ini Masjid Istiqlal sebagai Masjid Negara, dan dengan dipindahkannya Ibu Kota Negara ke Nusantara sehingga Masjid di IKN menjadi Masjid Negara,” ujar Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan Hariqo Wibawa Satria dalam keterangan tertulis, Sabtu (7/12/2024).
Hariqo menjelaskan Masjid Negara merupakan masjid yang berada di Ibu Kota Negara Indonesia dan menjadi pusat kegiatan keagamaan tingkat kenegaraan.
Ia menjelaskan nantinya Masjid di IKN tersebut sudah akan bisa digunakan untuk pelaksanaan salat hari raya Idulfitri 1446 Hijriah pada Tahun 2025 dan dapat menampung 5.580 jamaah.
Presiden Prabowo Subianto, kata dia, berharap dengan adanya pembangunan masjid tersebut dapat semakin meningkatkan toleransi antar-umat beragama. Serta menjaga kerukunan antarwarga, persatuan bangsa dan menguatkan moderasi beragama
“Serta meningkatkan kualitas pendidikan keagamaan yang toleran berciri khas Indonesia, muslim nusantara,” tuturnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan Masjid IKN dibangun di atas lahan seluas 32.125 m2 dengan luas bangunan masjid dan plaza seluas 60.173 m2 serta Minaret seluas 427 m2. Selain itu juga terdapat bangunan komersial seluas 2.212 m2 (2 lantai), dan bangunan penunjang seluas 727 m2 (1 lantai).
Masjid Negara nantinya akan dilengkapi fasilitas parkir yang mendukung kebutuhan pengunjung, termasuk 4 lot khusus VVIP, 1 lot untuk difabel. Selain itu, tersedia juga 5 lot parkir yang diperuntukkan bagi bus, serta pada lantai LG di area pelataran dengan kapasitas 64 lot parkir.
Saat ini, Hariqo mengatakan Masjid di IKN tengah dalam tahap pembangunan I yang terdiri dari bangunan utama 4 lantai. Ia merinci 4 lantai itu berupa 2 lantai mezzanine dan 2 lantai pelataran serbaguna sekaligus untuk parkir.
Apabila seluruh proses pembangunan rampung dilakukan, ia menyebut Masjid IKN akan mampu menampung total hingga 60.000 jemaah.
“Inii membuktikan komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk melanjutkan pembangunan IKN sekaligus menyediakan fasilitas ibadah yang memadai dan representatif bagi seluruh masyarakat Indonesia, sesuai Visi Indonesia Maju,” pungkasnya.
Sejauh ini status DKI Jakarta masih ibu kota negara, karena baik Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) maupun penerusnya Presiden RI saat ini, Prabowo Subianto belum menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk memindahkan ibu kota dari Jakarta ke IKN di Kalimantan.
Untuk secara resmi memindahkan IKN dari Jakata ke IKN itu harus diwujudkan lewat Keppres meskipun sudah ada UU IKN dan UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ). (CNN/Red)