MEDAN, (HarianSumut)
Kejaksaan Tinggi Sumut Menyelenggarakan Bimbingan Tekhnis Peningkatan Kapasitas Jaksa Penuntut Umum Menyongsong Berlakunya UU No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP, (Selasa 11/02/2025) di Aula Asrama Haji Embarkasi Medan,
Kajati Sumatera Utara Idianto, SH.,MH bersama Wakajati Sumatera Utara Rudy Irmawan, SH.,MH yang didampingi para Asisten, dan seluruh pejabat utama Kejati Sumatera Utara menyampaikan agar para Jaksa dan jajaran aparatur Kejaksaan se wilayah Sumatera Utara segera memahami dan bersiap beradaptasi untuk dapat melaksanakan penerapan Kitab Undang undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru pada tahun 2026 nantinya.
Hal tersebut disampaikan oleh Kajati Sumut pada saat pembekalan dan bimbingan tekhnis kepada seluruh Kepala Kejaksaan Negeri, Kacabjari dan para Kepala Seksi di Kejaksaan Negeri se-wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Pada kesempatan itu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menghadirkan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara sebagai narasumber yaitu Prof. DR. Rosi dar Sembiring, SH, M.Hum dan DR. Marlina, SH, M.Hum.
Pada sambutannya, Kajati Sumut menyampaikan bahwa proses perubahan amandemen pada KUHP terbaru segera akan berlaku pada tahun 2026 tersebut adalah suatu keniscayaan dalam menjawab tantangan dan kebutuhan penanganan hukum di masyarakat yang semakin modern, dan Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum harus memiliki pemahaman yang mendalam terhadap ketentuan-ketentuan baru dalam KUHP 2023 guna mendorong agar dalam praktiknya tercipta keseragaman dan konsisten dalam penerapannya.
Di akhir sambutannya, Kajati Sumut Idianto, SH.,MH menyampakan sebagai aparat penegak hukum memiliki paradigma yang sama untuk menciptakan sinergi penegakan hukm terhadap KUHP 2023 serta mendorong terciptanya sistem hukum yang lebih responsif dan akuntabel sesuai dengan aspirasi pembuat undang-undang dan harapan masyarakan luas. (Red)